Jumat, 28 Mei 2010

proses dari wewenang

  1. Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD d alam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Drs. H. Dadang Solihin, MA Pembekalan Nasional Peran dan Fungsi Dewan Legislatif dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Sari Pan Pacific Jakarta, 3 Maret 2007 Forum Kerjasama Pembangunan Daerah
  2. Materi Seminar
      • Tujuan Pembangunan Daerah
      • Wadah Perwakilan Rakyat
      • Struktur dan Kompleksitas Keterwakilan Kepentingan Warga dalam Pembangunan
      • T ugas dan W ewenang DPRD
      • Orientasi Dasar Politik DPRD
      • Penerapan prinsip-prinsip Good Governance
      • APBD
      • Dari RPJP Sampai APBD
      • Proses Perencanaan
      • Ruang Lingkup Perencanaan
      • Penyusunan dan Penetapan R PJP D
      • Penyusunan dan Penetapan R PJM D
      • Penyusunan dan Penetapan RKPD
      • Penyusunan Rancangan APBD
      • Perubahan APBD
  3. Tujuan Pembangunan Daerah
    • Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
    • Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
    • Menciptakan atau menambah lapangan kerja.
    • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
    • Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).
  4. Wadah Perwakilan Rakyat
    • M ana yang paling dekat dengan rakyat dan secara nyata sering memperjuangkan kepentingan rakyat?
    • Organisasi mana yang terkait langsung memperjuangkan kepentingan rakyat?
    • Lembaga dan organisasi mana yang mempunyai sumberdaya pembangunan yang dapat didayagunakan untuk secara nyata dan cepat memenuhi kebutuhan hidup rakyat?
    • Organisasi mana yang mempunyai dasar pijakan kuat dan konkrit di lingkungan rakyat?
    Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat DPRD sebagai organisasi politik Negara yang berpihak dan berjuang untuk kepentingan rakyat B erbagai partai politik yang seharusnya menjadi organisasi politik sipil tertinggi dari rakyat LSM dan berbagai bentuk asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu B erbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun sampai tingkat nasional
  5. Struktur dan Kompleksitas Keterwakilan Kepentingan Warga dalam Pembangunan Kelompok median pendukung pemilu dan political entrepreneur Sumber : ADEKSI, KAS, GTZ, ProLH (2005) Pemda Kebijakan dan Program Pembangunan DPRD Produk-produk Fungsi DPRD Parpol Program partai dan janji kampanye LSM Kebijakan dan program khusus LSM Ormas Agenda lobi dan tekanan politik Bentuk Kebijakan dan Program Pembangunan Pemda KDH, Sekda, SKPD DPRD Pimpinan, Komisi, Fraksi, Kaukus Parpol Pimpinan Partai, Biro-biro dalam Partai LSM Berbagai bentuk dan jenis LSM Ormas Berbagai bentuk dan jenis Ormas Lembaga Intermediary Gender Laki Perempuan Ekonomi Kaya Miskin Domisili Tetap Tidak Tetap Keamanan Mapan Rentan Organisasi Kelompok Individual Warga Negara dan Kepentingan-kepentingannya Lingkungan Lingkungan yang sehat dan lestari Arena Pembangunan Sosial Kesejahteraan sosial bagi seluruh warga Ekonomi Pertumbuhan dan pemerataan Kelembagaan Pembuatan keputusan partisipatif
  6. Kelompok M edian
    • Mereka adalah para pemain politik di tingkat 'meso' atau tengah yang cerdas dalam melihat peluang untuk melakukan perubahan.
    • Motif gerakan dan sasaran mereka seringkali sangat ditentukan pada pemenuhan insentif yang mereka harapkan; bisa insentif politik atau ekonomi.
    • Mereka dapat bergerak seperti 'bola liar' karena mampu masuk dalam berbagai kalangan dengan mudah.
    • Mereka juga bisa menjadi 'penunggang bebas' atau free rider terhadap berbagai organisasi dan program yang sesuai dengan minat dan kepentingan mereka.
    • Pada umumnya, mereka muncul dari 'kelas menengah' di lingkungan ekonomi atau pun lingkungan intelektual.
  7. P endukung P emilu
    • P ada umumnya m ereka mendapatkan akses pemanfaatan fasilitas publik dan sumberdaya pembangunan secara lebih baik dibandingkan dengan masyarakat kebanyakan.
    • Karena posisi yang berada di lapisan tengah, mereka dapat diakses baik oleh para penguasa formal maupun masyarakat luas, sebab keduanya punya ketergantungan terhadap kelompok median ini.
  8. T ugas dan W ewenang DPRD
    • M embentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
    • M embahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
    • M elaksanakan pengawasan terhadap
      • pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
      • peraturan kepala daerah,
      • APBD,
      • kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
      • kerja sama internasional di daerah;
    • d st s.d 11
    • Sumber : UU 32/2004 Pasal 42
  9. Orientasi Dasar Politik DPRD
    • A genda politik yang sangat nyata dan langsung memenuhi kebutuhan warga .
      • Penanggulangan kemiskinan;
      • Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
      • Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
  10. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • Argumentasi politik yang dibangun adalah sangat mendasar dan tidak klise.
      • D engan membawa dukungan politik nyata dari warga, anggota DPRD akan dapat memperkuat pijakan mereka dalam proses politik yang berlangsung dalam berbagai sidang DPRD.
      • Dengan informasi dan pengetahuan yang langsung diperoleh dari warga masyarakat, para anggota DPRD akan mampu membawakan semua kepentingan warga ke dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, penentuan APBD dan pengawasan politik.
  11. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • P emikiran yang selalu mencari upaya perbaikan .
      • A nggota DPRD akan selalu dituntut untuk berpikir positif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
      • Sering tanpa disadari kebiasaan ini justru meningkatkan kapasitas modal politik yang memang dibutuhkan oleh anggota DPRD dan struktur politik pendukungnya.
  12. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • M embangun dan memperkokoh sistem umpanbalik yang cepat dan efektif .
      • P ara anggota DPRD dan partai politiknya dapat selalu melakukan up-date terhadap informasi dan program kerjanya.
      • Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD tersebut juga secara terus menerus mengevaluasi diri apakah mereka mempunyai akar yang kuat di tingkat akar rumput atau justru berkembang menjadi partai politik yang mengambang.
  13. Menerapkan prinsip-prinsip Good Governance
    • Wawasan ke Depan ( Visionary )
    • Keterbukaan & Transparansi ( Openness &Transparency )
    • Partisipasi Masyarakat ( Participation )
    • Tanggung Gugat ( Accountability )
    • Supremasi Hukum ( Rule of Law )
    • Demokrasi ( Democracy )
    • Profesionalisme & Kompetensi ( Profesionalism & Competency )
    • Daya Tanggap ( Responsiveness )
    • Keefisienan & Keefektifan ( Efficiency & Effectiveness )
    • Desentralisasi ( Decentralization )
    • Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector & Civil Society Partnership )
    • Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
    • Komitmen pada Lingkungan Hidup ( Commitment to Environmental Protection )
    • Komitmen pada Pasar yang Fair ( Commitment to Fair Market )
    • Penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas diakui sebagai landasan awal bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik secara umum.
  14. APBD
    • APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
    • Sumber : UU 32/2004 Pasal 179
    • Sebagai produk terakhir dari serangkaian dokumen perencanaan yang dimulai dari RPJP.
  15. Dari RPJP Sampai APBD RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diperhatikan Dijabarkan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diacu Diacu Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU KN 20 T ahunan 5 T ahunan T ahunan
  16. Proses Perencanaan Proses top-down dan bottom-up : D ilaksanakan menurut jenjang pemerintahan . Partisipatif : D ilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang . Proses Teknokratik : M enggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu . Pendekatan P olitik : P emilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik ( public choice theory of planning ), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM /D.
  17. Ruang Lingkup Perencanaan Sumber : UU25/2004 Penetapan Dokumen Penetapan Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 21 Ayat 1) Per Pres (Ps. 26 Ayat 1) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 19 Ayat 2) Per Pres (Ps. 19 Ayat 1) UU (Ps. 13 Ayat 1) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan KDH (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Peraturan Pimpinan SKPD (Ps. 19 Ayat 4) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan KDH (Ps. 19 Ayat 3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Perda (Ps. 13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) DAERAH NASIONAL
  18. Penyusunan dan Penetapan R PJP D Rancangan RPJPD Musrenbang RPJPD Penyusunan Rancangan Akhir Penetapan Rancangan RPJPD menjadi Perda Proses Teknokratik oleh Bappeda
    • B ahan Rancangan RPJP
    • M elibatkan Masyarakat
    oleh Bappeda oleh DPRD
  19. Penyusunan dan Penetapan R PJM D Visi, Misi, Program Kepala Daerah Terpilih Bappeda menyusun Rancangan Awal RPJMD SKPD Menyusun Renstra SKPD Bappeda menyelenggarakan MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJMD
    • Visi, Misi Kepala Daerah
    • Strategi Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    • Program SKPD
    • Visi,Misi Kepala Daerah
    • Strategi Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    Program SKPD e) Program SKPD (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
  20. Penyusunan dan Penetapan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Penetapan RKPD Sebagai pedoman penyusunan Rancangan APB D Rancangan Akhir RKPD
    • Prioritas Pembangunan
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    • Program SKPD
    • Prioritas Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah  Pagu Indikatif
    SKPD Menyusun Renja SKPD Program SKPD d) Program SKPD MUSRENBANG Kab/Kota
    • Sinkronisasi Program SKPD
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    MUSRENBANG Prov Sbg Wakil Pemerintah Pusat
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    (4) Bappenas menyelenggarakan MUSRENBANGNAS
    • Sinkronisasi Program KL/SKPD
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    Maret April April MUSRENBANG Desa/Kelurahan/Kecamatan Mei ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) ( 11.a ) ( 11.b ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 )
  21. Penyusunan Rancangan APBD
  22. Azas Umum Penyusunan RAPBD Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. 6 APBD Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah ba i k dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa . 5 APBD K ewenangan D aerah . 1 Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah . 7 APBD K abupaten/ K ota P emerintahan K abupaten/ K ota yang penugasannya dilimpahkan kepada D esa . 4 APBD P rovinsi P emerintahan P rovinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada K abupaten/ K ota dan/atau D esa . 3 APBN K ewenangan pemerintah di D aerah . 2 Sumber Dana Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan No
  23. Hati-hati…Ada Sanksi Pidana
    • Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    • Pimpinan Unit Organisasi Kementrian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Perangka t Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/ Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    • Presiden memberi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
    Pasal 34 UU 17/2003
  24. Alur Penyusunan RAPBD RKPD PPAS KUA RKA-SKPD PPA Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Raperda APBD Raperkada Penjabaran APBD Nota Kesepakatan KDH-DPRD Sosialisasi Raperda DPRD Mei RKUA Juni Minggu 1 Juli Minggu 2 Juli Akhir Juli Awal Agustus Minggu 1 Oktober Rencana Kerja Pemda Rancangan Kebijakan Umum APBD Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pembicaraan pendahuluan RAPBD pertengahan Juni
  25. Langkah Penyusunan APBD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 RKPD KUA Nota Kesepakatan KUA PPAS Nota Kesepakatan PPA SE-KDH Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan RKA-SKPD Perbaikan RKA-SKPD Rancangan APBD Bappeda Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 10 11 12 13 14 15 16 17 Pembahasan Rancangan APBD TAPD Persetujuan DPRD Raperda APBD Penyusunan Rancangan Per-KDH Penjabaran APBD P P K D Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH Penjabaran APBD SK Mendagri Evaluasi Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD Pembahasan Pimpinan DPRD Ha s il Evaluasi Mendagri Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD SK Pimpinan DPRD Penyempurnaan Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD Penetapan Perda dan Per-KDH Penjabaran APBD oleh KDH 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Penyusunan Rancangan DPA-SKPD SKPD Verifikasi Rancangan DPA-SKPD TAPD Pengesahan DPA-SKPD PPKD Persetujuan DPA-SKPD Sekda Pendistribusian DPA-SKPD PPKD Pelaksanaan DPA-SKPD SKPD Penyusunan Laporan Keuangan PPKD Penyusunan Laporan Kinerja Bappeda Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban
  26. Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD
    • Prioritas Pembangunan Daerah
    • Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
    Isi:
    • Arah Kebijakan Keuangan Daerah
    • Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
      • Kerangka Regulasi
      • Kerangka Anggaran
    • P enjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP.
    • Diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.
  27. Kebijakan Umum APBD
    • Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda- menyusun R ancangan KUA berdasarkan RKPD.
    • RKUA memuat:
      • Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
      • Alokasi belanja daerah,
      • Sumber dan penggunaan pembiayaan,
      • Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
    • RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.
    • RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
    • Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
    • RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    KUA
  28. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
    • Berdasarkan KUA yang telah disepakat i, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS , yang disusun dengan tahapan:
      • menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
      • menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
      • menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
    • Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    • Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
    • Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    • KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
    PPAS
  29. Penyusunan RKA- SKPD
    • Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
      • PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
      • sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
      • batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
      • hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
      • dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
    • Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
  30. Penyiapan Raperda APBD
    • RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
    • Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
    • Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
    • RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
    • Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
    • Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  31. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
    • Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
    • Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
    • Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD.
    • Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan.
    • Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
    • Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
    • Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
    • Rencana pengeluaran disusun dalam Raper ka da.
    • Raper ka da dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
    • Penyampaian Raper ka da untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
    • Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raper ka da, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi P er ka da.
    lanjutan
  32. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
    • Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
      • persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
      • KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
      • risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
      • nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
    • Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
    • Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
    • Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
    • Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
    • Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang­undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi P erda dan P ergub .
    lanjutan
    • Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
    • Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan P ergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
    • Pembatalan P erda dan P ergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
    lanjutan
    • Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
    • Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
    • Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
    • Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
    • Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
    • Apabila evaluasi atas Raperda dan Raper ka da sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi P erda dan P er ka da .
    • Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
    • Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
    • Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
    • Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
    • Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
    • Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
    lanjutan
  33. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
    • Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
    • Penetapan P erda dan P erkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
    • Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan P erda dan P erkada .
    • Kepala daerah menyampaikan P erda dan P erkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.
  34. Perubahan APBD Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar