Jumat, 28 Mei 2010

fungsi politik

Rasanya bukan sekedar “omongan” pernyataan Presiden Megawati Soekarno Putri, bahwa dialam reformasi ini pihak eksekutif sedang menata diri, tetapi kenyataan objektif menunjukkan bahwa pihak legislatif mengalami eforia (Kompas, 1/12/01). Sekedar wacana, dulu ketika Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) masih menjadi Presiden juga sering mengkritik DPR, satu antaranya yang populer ”anggota DPR seperti anak TK”. Tetapi kritik yang dilontar Presiden Megawati tidaklah “segarang” kritik Gus Dur, dan bukan pula suatu “lelucon”, melainkan sangat substantif.
Terlepas bagaimana respon kalangan Dewan sendiri atas kritik Presiden itu, kecenderungan legislatif mengalami eforia sukar dipungkiri. Meskipun hal itu sesuatu yang alamiah, tetapi eforia yang berbasiskan pada “pertarungan” politik dan berorientasi kekuasan tidak cocok dengan mission yang diemban legislatif.. Perdebatan sengit dikalangan DPR tentang perlu-tidaknya pembentukan Pansus Bulog-gate II yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tanjung misalnya, terlalu sukar untuk dijelaskan kepada publik, selain untuk kepentingan politik, karena masalahnya sudah ditangani institusi penegak hukum. Di daerah lebih tragis lagi, seorang Ketua DPRD di berhentikan anggota DPRD dalam sidang paripurna, meskipun melanggar tatip yang mereka buat sendiri. Bahkan di Kota Payakumbuh, Dewan bersiteru dengan Walikota-nya hampir selama dua tahun tak kunjung usai.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Jika diiventarisasi gonjang-ganjing di legislatif pusat dan daerah, akan berupa suatu daftar panjang. Apa artinya semua itu ? Setahun yang lalu Beni K. Harman pernah menyatakan begini; apa yang dilakukan dewan masih jauh dari harapan masyarakat secara umum. Semestinya begitu menjadi anggota DPR, tak peduli dari partai mana pun, mereka menempatkan diri sebagai wakil rakyat. Namun selama ini, DPR kadang kala mengartikulasikan isu yang jauh dari kepentingan publik (Kompas, 21/10/00). Kini keadaannya belum banyak berubah. Komitmen politik lembaga legislatif yang responsif terhadap isu yang menyentuh kepentingan publik masih jauh dari yang diharapkan. Perekonomian negara yang terpuruk menembus pintu pertahanan krisis tidak lebih “nyaring” dan “intens” diperdebatkan legislatif. Kasus Aceh, Papua, Maluku yang tidak kunjung clear, sepertinya tidak begitu menarik dibanding persoalan Bulog gate II. Kalau begitu, harapan apa yang dapat ditumpangkan rakyat kepada legislatif sebagai wakil mereka melepaskan diri himpitan kesulitan eknomi ? Nantilah dulu soal bagaimana menjadikan rakyat makmur.
***
Pembaharuan konstitusi memang telah menempatkan DPR pada posisi legislative heavy dan bahkan sangat mencolak di daerah. Ferfoma legislatif sekarang sangat berbeda -dan memang diharapkan begitu- dari legislatif Zaman Orde Baru. Sayangnya, kedudukan dan fungsi legislatif yang kuat itu tidak dimamfaatkan untuk kepentingan publik dalam arti yang sesungguhnya. Sering-sering hal-hal yang kasuistis diberi label sebagai kepentingan publik. Fungsi politik (kontrol) DPR terkadang berujud “menyerang” eksekutif, dan tidak jarang berakhir dengan “pertikaian internal” dilembaga legislatif sendiri.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Fungsi kontrol (politik) bukanlah segala-galanya bagi legislatif, meskipun penting dari sisi demokrasi. Tetapi, trend pemanfaatan fungsi politik ini sangat mendominasi lembaga legislatif. Dalam konteks ini, kritik Presiden Megawati menjadi relevan, bahwa lembaga ini mengalami eforia (eforia politik). Bagaimana dengan tugas legislasi DPR ? Kita masih ingat pidato Presiden Megawati pada saat dilantik, salah satu persolan yang ingin dikerjakan Mega adalah reformasi hukum. Tetapi program reformasi hukum yang dicanangkan Presiden itu tidak mendapat respon optimal dari DPR. Satu contoh, tentang pembaharuan KUHP yang sudah tahunan diajukan ke DPR, sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Padahal RUU tersebut menyangkut kepentingan 200 juta lebih rakyat Indonesia. Apakah menurut DPR RUU pembaharuan KUHP tidak mendesak ? Ataukah memang penangan kasus-kasus dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, terutama yang melibatkan petinggi negara, akan ditangani sendiri oleh Dewan vide Pansusnya ?
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Meskipun kita terikat dengan mekanisme lima tahunan, dimana rakyat tidak dapat melakukan tindakan politik terhadap wakilnya di DPR (DPRD), namun belum terlambat bagi legislatif untuk menomor satukan tugas legislasinya, karena merupakan tugas pokok. Setidaknya, itulah pesan, atau apa pun namanya yang tersirat dari kritik Presiden Megawati terhadap lembaga legislatif. Dan saya pikir, kritik Presiden itu jauh dari makna menjadikan legislatif “tukang stempel” pemerintah. Di daerah, justeru eksekutif sering dibikin “panik” oleh legislatif. Bila tidak “pandai-pandai” menjaga hubungan baik dengan legislatif, seorang Gubernur/Walikota/Bupati bakal menghadapi “kesulitan”.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
***
Pemikiran untuk meningkatkan peran legislasi DPR bukanlah tanpa alasan. Tugas legislasi adalah wahana utama untuk merefleksikan kepentingan rakyat (publik). Fungsi kontrol legislatif akan lebih efektif dan bermakna bila terimplementasi dalam pengoptimalan peran legislasi. Penyelenggaraan negara tidak mengarah ke absolutisme atau otoriter akan lebih berkepastian hukum. Peluang itu terbuka lebar dibanding DPR pada zaman Orde Baru. Sebab kita semua paham betul, Dewan saat ini bukan lagi perpanjangan tangan eksekutif (before-hand).
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Tetapi itulah masalahnya, selain mengalami eforia, Dewan masih disibukkan masalah-masalah internal dan konsolidasi kelembagaan. Dalam perspektif perubahan yang tengah berlansung, semestinya DPR telah “memainkan” fungsi dan tugasnya secara efektif dan berdayaguna. Melepaskan diri budaya politik kepentingan atau kelompok. Celakanya, kecenderungan yang dapat diamati, justeru masalah ini yang menjadi hambatan baru bagi perujudan peran legislasi Dewan.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Meskipun, peran legislasi itu tidak sepenuhnya diukur dari jumlah Undang-Undang yang dibuat, melainkan juga diukur dari kualitas dari produk lelegislatif. Artinya, peran legislasi DPR sesungguhnya berujud dalam bentuk produk legislasi yang dilandasi kearifan, perhitungan tentang masa depan yang memberi arah dan insentif bagi kesejahteraan rakyat.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Akan tetapi tidak mudah untuk mecapai peran legislasi DPR serupa itu, bila eksistensi kelembagaan legislatif masih penuh dengan sentimen perwakilan-perwakilan kelompok, partai dan kekuasaan. Peran legislasi akan terwujud apabila visi mewakili rakyat sudah melembaga dengan baik, sesuai harapan rakyat. Betapa penting sebenarnya peran legislasi itu, sesuatu yang sangat esensial, , dimana arah dari kehidupan bersama di masa mendatang pada hakikatnya sudah ditentukan lebih dahulu (predetermined). Rambu-rambu pembatasan dari segala usaha kenegaraan itu secara awal sudah ditetapkan dalam wujud legislasi yang berisi regulasi yang terpokok, yang cakupannya jauh ke depan dan diharapkan dapat berumur panjang, tidak cepat lapuk (Rusadi Kantaprawira; 1991).
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Mengentaskan persoalan-persoalan yang mengebiri peran legislasi DPR sama pentingnya dengan upaya mendorong penguatan peran legislasi DPR. Tuntutannya tidak hanya pada isi, melainkan juga pada kedayalakuan. Karenanya sukar dihindarkan, bahwa untuk meningkatkan peran legislasi DPR tidak hanya dengan pembedayaan DPR secara kelembagaan, melainkan sejalan dengan peningkatan sumberdaya manusia. Meskipun memerlukan biaya besar, tetapi hal itu jauh lebih murah dibanding nilai produk legislasi. Pemahan itu bisa diterima, jika kita mampu menangkap dimensi subtantif dari kritik Presiden tempo hari.*
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar