Para
Jumat, 28 Mei 2010
dasar-dasar wewenang
Indonesia adalah suatunegara berdasar atas hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditentukan dalamPenjelasan UUD 1945 yang kemudian “diangkat” ke dalam Pasal 1 ayat (3)Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) dengan rumusan: Negara Indonesia adalahnegara hukum. Kemudian dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata UrutanPerundang-undangan (selanjutnya disingkat TAP MPR No. III/MPR/2000). menempatkan Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (dengansila-silanya: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh Rakyat Indonesia), dan Batang Tubuh UUD 1945 (danPerubahannya) sebagai sumber hukum dasar nasional. Ketentuan dalam TAPMPR No. III/MPR/2000 ini menempatkan konstitusi (dalam hal ini UUD 1945 danPerubahannya) dan Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber hukum dasarnasional. Artinya, semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dantidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 tersebut ditentukan bahwa sumber hukum terdiriatas sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang merupakan sumber bahanpenyusunan peraturan perundang-undangan Sedangkan UUD 1945 sendiri disebutkan sebagai hukum dasar tertulis.Dengan demikian di samping sebagai sumber hukum dasar nasional, UUD 1945sendiri adalah hukum dasar tertulis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar