Jumat, 23 April 2010

genesis biologi politik

Genesis Biologi Politik

Politik wujud sebelum wujudnya ketamadunan manusia.

Kebanyakan primat hidup berkumpulan dan membentuk "hierarki dominans" ( dominance hierarchies ). Individu dengan status hierarki tinggi cenderung untuk merampas kawasan, makanan, dan peluang mengawan daripada individu yang mempunyai hierarki yang lebih rendah. Dengan itu lebih tinggi status seseorang individu lebih besar peluangnya untuk berjaya membiak dan mengawan dengan lebih kerap, selain mempunyai lebih banyak sumber untuk melabur bagi menjamin keturunannya terus hidup.

Hierarki ini tidak tetap dan bergantung kepada beberapa faktor yang berubah, antara lain ialah umur, jantina, kecerdasan, dan keagresifan.

Status juga bergantung kepada keupayaan untuk mendapatkan sokongan yang lain. Malah, keperluan untuk mengekalkan posisi dan pengetahuan masyarakat mungkin merupakan pencetus evolusi otak lebih besar bagi manusia.

Politik manusia awal berbentuk kumpulan kumpulan tersusun seperti keluarga, kerabat (clan), dan suku kaum ( tribes

pengartian kejahatan politik

Masyarakat awam menyebut setiap perkara pidana yang substansinyya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dengan pemerintah yang bertalian dengan pengaturan kebebasan warga negara dalam negara hukum dan atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yang demikian tidaklah dapat disalahkan. Sebab, begitu luasnya cakupan pengertian politik, maupun pengertian kejahatan. Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat dilabelkan oleh orang yang berkuasa kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yang dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut.[1]

Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan.

Dengan kata lain, kejahatan tersebut belum dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, seperti kejahatan politik (political crime) kejahatan krah putih (white collar crime), kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan jalanan (Street crime), kejahatan dalam rumah tangga (domestic crime) dan lain sebagainya. Demikian pula untuk istilah politik, terlalu banyak pengertian politik yang dapat kita temukan, sebab politikberkaitan erat dengan tujuannegara, kekuasaan dalam arti mendapatkan dan mempertahankannya pengngambilan keputusan, kebijakan pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalahartikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.

Sekalipun terdapat berbagai pengertian politik, dengan pencapaian tujuan oleh individu, manusia yang dihubungkan dengan faktor kekuasaan atau kewenangan. Studi yang dilakukan oleh Loubby Luqman dalam disertasinya—yang berjudul Kejahatan Terhadap Kemanan Negara—belum berhasil menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik atau delik politik. Beberapa ulasan berkenaan dengan kejahatan politik berikut mi sebagian besar diambilkan dan tulisan tersebut.

Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan kejahatan umum. Hazewinkel Suringa[2] penjahat politik tergolong pelaku yang bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih tepat dan pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,iatidak mengakui sahnya tertib hukum ygng berlaku sehingga harus diubah atau diganti sama sekali sesuai dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tetapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yang benlaku di negara

Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan perbuatan politik.[3]

Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang berlaku. Sernentara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yang menjadi bagian dan tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan mi penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya.[4]

Christine van Wijngaert juga tidak secara jelas memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Christine membedakan a pseu4 d an politi cal refugee. Politi cal offender diartika sebagaikejahatan politik yang melanggar ketentuanpidana dengan dasar Sementara pseudo political fender diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan seolah-olah berlata politik, tetapi sebenarnya motivasipoliti sang lemah.

Sedangkan political refugee adalah mereka melarikan diri keluarnegeri karena pemerintahnya berdasarkan perbedaan politik, ras, agama dan lain sebagainya. Seorang pengungs ipolitik adalah seorang korban pasif dan suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahata yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Penger tersebut juga belum menjelaskan siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu banyak organisasi yang didirikan di suatu negara.

2.2 Parameter Kejahatan Politik

Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di atas yang belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, kiranya untuk menerapkan apakah terhadap pelaku perbuatan yang diindikasikan mempunyai unsur politik dapat diekstradisi ataukah tidak masih memerlukan pembahasan secara mendalam dan memerlukan keputusan politik dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Memang sulit untuk menentukan pengertian kejahatan politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku pada kejahatan biasa dengan kejahatan politik serta sifat perbuatannya itu sendiri.

Walaupun demikian sekedar pegangan untuk menentukan apakah suatu kejahatan termasuk sebagai kejahtan politik, parameter yang dapat digunakan adalah:

1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara;

2. Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara;

3. Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya;

4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.

kejahatan politik


KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS)

KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS)

Sampai saat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun rumusan di dalam perundang-undangan kita yang memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Padahal untuk kepentingan praktis, batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka menentukan apakah pelaku kejahatan politik dapat diekstradisi atau tidak.

Dalam pasal 5 undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tetapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu yang pelakunya dapat diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Pasal 5 undang-undang tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap sebagai kejahatan politik.

Selain pembatasan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik, dalam undang- undang ekstradisi terdapat lampiran yang memuat beberapa jenis kejahatan yang dapat diekstradisi. Sungguhpun demikian, tidak dapat secara a contrarie jenis-jenis kejahatan di luar yang ditentukan di dalam lampiran itu merupakan kejahatan politik. Sebab, di luar jenis kejahatan yang disebutkan dalam lampiran tersebut, masih sangat banyak jenis kejahatan yang tidak masuk dalam pengertian kejahatan politik.

Sehubungan dengan tidak adanya pengertian yuridis tentang kejahatan politik, maka kita harus mencari pengertian itu melalui berbagai referensi. Tulisan berikut ini akan mengulas tentang berbagai pengertian kejahatan politik dan parameter suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik.

politik international

Internationale Politik is the journal of the Deutsche Gesellschaft für auswärtige Politik (DGAP, German Society on Foreign Relations). It provides authoritative publications on contemporary topics under current editor Sabine Rosenbladt. The journal was initially published as Europa-Archiv in July 1946 by DGAP founder Wilhelm Cornides a member of the Oldenbourg family, owners of R. Oldenbourg Verlag (publishers). A German publishing house started in 1858 by Rudolf Oldenbourg. It was renamed Internationale Politik in 1995. It has a German, an English, a Russian and a Chinese edition. It is regarded as Germany's leading journal on international affairs.

poliyik pada skandal cebtury

Poster itu juga dituliskan sejumlah desakan kepada DPR. Isi poster itu antara lain, 'Sri-Boedi Mundurlah agar SBY Selamat'. Mereka juga membawa poster bergambar Presiden SBY yang dituliskan Presiden Inkonstitusional.

Dalam orasinya, aktivis Petisi 28 Haris Rusli menyatakan paripurna yang akan digelar pada Selasa 2 Maret, harus memutuskan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam bail out dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Selain itu, mereka juga meminta agar DPR berani menetapkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas skandal Century ini. Menurutnya, DPR juga harus berani menghasilkan rekomendasi untuk meminta pertanggungjawaban SBY sebagai kepala negara atas keluarnya kebijakan terhadap Bank Century. Hal ini karena dalam sejumlah kesempatan, Sri Mulyani selalu menyatakan bahwa keputusan bail out itu merupakan kebijakna pemerintah. "Oleh karena itu SBY sebagai kepala negara harus ikut bertanggung jawab," ujar Haris.

latar belakang ilmu sosiologi

Latar Belakang
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum.Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.

Norma atau kaidah yang hidup didalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri.
Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1. bagaimanakah Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat dari sudut pandang internal maupun eksternal

Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakanMetode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok pembahasan Sosiologi Hukum.

Penggunaan kerangka teori dan konsep adalah untuk melihat pendapat para ahli yang telah mendefinisikan, seperti : konsep dari H.L.A. HART yang difinisinya adalah : “Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”.

Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum sepert :
1. Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.
2. R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.

Dasr sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu :
1. Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen. “Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :
a. Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwa hukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeisf).
b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia.
c. Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of social engineering”.
2. Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis).
3. Sosilogi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.

Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum didalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :
1. Pendekatan Instrumental.
Adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat
2. Pendekatan Hukum Alam.
Adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehiduipan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya.Pendapat Max Weber yaitu “ Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3. Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera padsa peraturan itu ? dan harus menguji dengan data empiris.
5. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Penguraian Metode Pendekatan Sosilogi Hukum, Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, Hukum sebagai social Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat.

Metode Pendekatan Sosiologi Hukum,
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.

Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Menganalisa Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

Menganilsa Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.

Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).

Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.

Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.

Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Kamis, 22 April 2010

tokoh-tokoh pemikir -pemikir politik

Tokoh tokoh pemikir politik antara lain: Aristoteles.Adam smith,cicero,friendch engelas,immanuel kant,john locke,karl max,lenin,martin,lumer,max webar,nicolo mach lavelli,rossou seau,samuel p hungtingtong,thomas hobers,antonio gramsi,haroldloungch,douglas,Erangs.

lembaga politik

Secara awam berarti suatu organisasi,tetapi lembaga bisa juga meruoakan sutu kebiasaan atau perilaku yang terpola.persoaln utama di dalam negara indonesia adalah yang tengah melalui proses trnsisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan indonesia demokrasi,yaitu bagaiman menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi.umunya yang hrus diatasi adalah merubah lembaga fedalistk (atau perialku yng berpola secara feodal)bahwa ada keddudukan pasti bagi orang-orang berdasrkan kelahiran atau profrsi sebagai bangsawan POLITIK dan yang lain sebagai masyarakat biasa.

Senin, 19 April 2010

Dasar dari ilmu sosiologi

pada dasrnaya ,sosiologi dapat dibedakan menjadi dua yatu:sosiologi umum dan khusus .sosologi umum menyelidik gejala sosio-kultural secara uimum
sedangka secara khusus yaitu penghususan dari umum yaitu menyelidiki suatu aspek ekhidupan sosio kultural secara mendalam.misalnya sosio masyarakat desa,masyarakat kota,agama,hukum,pendidikan,dan sebaynya. jadi sosiologi pendidikan merupakn sosiologi khusus

sudut pandang politik

politik dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda.yaitu antar lain:
a. poltik adalah usah yang ditempuh warga negara untuk mewuudkan kebaikan bersam.
b. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintah dan negara.
c. politik merupakan kegiatn yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekusa di masyarakt.
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan.
politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalm masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalila negara,

kehidupan politik

kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut,misalnya dengan menekankan pada kelembaggaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antar berbagai lembaga negara atau instusi pembentuk sistem politik .Hubungan antara berbagai negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek,sedangkan peranan partai politik dan kelompok -kelompok penekan merupakn bagian lain dari suatu sistem politik.Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan polotik,lembaga-lembaga politik.

model sistem politik,

model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan input ke dalam model sistem politik,yanmg mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output).Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntuan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanna publik tyang diberikan oleh pemerintah untuk bisa menghasilakn kesejahteraan bagi rakyat.Dalam persepektif ini,maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakn kesejahteraan bagi rakyat.Dalam perspektif sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni sutu unit yang relatif terpisah dari lingkunganya dan memiliki mhubungan yang relatif diantara elemen-elemn pembentuknya.

Sabtu, 17 April 2010

politik yang etis

Di negara kita ini terkadang berpolitik,namun jarang yang berlaku etis bahkan erkadang melenceng dari pilitik yang benar atau etis,karena kebanyakan para dewan yang berperan dalam politik ini selalu terlintas akn kekuasaansehingga menimbulkan sikap yang tidak baik untuk di contoh para masyarakat kecil,para dewan itukan sebagai wakil,atau penyalur aspirasirakyat seharusnya bisa jadi panuatn yang baik dan tidak mengkambing hitamkan masalah,kebanyakn yang dilakukan para dwan ini,atau perikaku yang sering kita liat terkadang seperti anak-anakk,suk berantem,tidak ada sifat kedewasaanya,bahkan mau menang sendidi,seperti kejadian kemrin taetanf bank century,karenba dari salah satu pihak ga setuju dan banyk yang setuju apalagi banyak yang kontroversi,[olitk di negar kita ini,termasuk kurang etis.

Tiga tahapan dalam ilmu sosiologi sebagai berikut

1.tahap teologis adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda didunia ini mempunyai jiwa dan itu disebabkabn oleh suatu kekuatn yang berada di atas manusia.
2.tahap metafisis,pad tahp ini manisia menganggap bahwa di dalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatn atau inti tertentu yang pad akhirnya akan dapat diungkapkan.oleh karena itu adnya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu yang realitis tertentu dan tidak ada usah untuk menemukAN hukum-hukum alam yang sergam.
3.Tahap positif:adalah tahap dimana manusia mulai berfikir secar ilmiyah.

Comte kemudian membedakan antar sosiologi statis dan sosiologo dinamis.sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adany.begitu juga debgan sosiologi dinamis ,memusatkan perhatian pada hukum-hukum dinamis yang menjdi dasar adany.pokok bhasan dari ilmu sosiologi adalah separti kenyataan atau fakta sosial,tindakn sosial,khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.

Kamis, 15 April 2010

politik bukan hal baru bagi rakyat

politik bukan hal baru bagi rakyat atau masyarakat luas, dan buklanlah hal yang menarik untuk selalu di nomor satukan.Sejatinya rakyat hanya memiliki harapan sederhan terhadapo pemerintah yang akn mewujudkan harapaya itu,Rkyat bukany acuh dan apolitis terhadap perkemabngan politik,tapi rakyat sudah semakin jenuh dengan sikap politik yang salingh menjatuhkan dan bukanya saling mendukung dan memabngun agar pemerintah berjaln dengan baik dan efektif terlepas dari permasalahn yang timbul.
Harapn sederhan yang diinginkan rakyat dapat terlihat seperti ::sandang pangan papan trejamin, kesejahteraan,pendidikan,linhgkungan yang aman dan berbagi program pemerintah yang akan mendukung kearah tersebut,Bercermin dari dari harapan tersebut timbul pretanyaan kembali bagaiman pemerintah dapat memperhatikan rakyar danmenjalnkan prigramnya dengan baik.bukan hanya mencari mencarikekuasaan dan kepuassan yang tinggi. rakyat kini hanyalh butuh bukti bukan janji. pada politik idi negri kita ini kebyakan hamya ribut untuk bagaiman menjatuhkan anggot satu dengan anggota yang lainya.rakyat indonesia juga memerluakn kesejahteaan yang merat,dan butuh keamanan yang terjamin dalm menjalani kehidupan didunia ini.

objek dari sosiologi

objek sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut.Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk menimhkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
seorang manusia akan memiliki pereilaku yang berbeda dengan manusia yang lainya walaup-un orang tersebut kembar siam.ad yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang perilakunya jahat yanh suka berbuat kriminal menyakitkan hati. manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Pokok bahasan dari ilmu sosilogi adalah seperti kenyatan atau fakta sosial,tindakan sosial ,khayalan sosiologis serta penhgungkapan realiotis sosial,
tokoh utma dalm sosiologi adalah Auguste Comte.erupakan maniusia pertama yang memperekenalkan istilah sosiologi kepada masyarakatluasa.Dia disebut sebagai bapak sosiologi di dunia internasional .di indo \nesia juga memiliki tioko utama dalm ilmu sosiologi yang disebut sebagai bapak sosiologi indonesia yaitu Selo soemrjan

Jumat, 09 April 2010

politik para teroris

waktu seolah membeku saat kabar tentang serangan bom di hotel JW.MARRIOT dan hotel Ritt

kalton sampai keteluinga.saya ingat terpaku dalm bab arapa saat di kursi ruang makn seelah
mendengar berita teror bom. jarum jam kemudian maerangkak menghantar vingatan pada ter

bom di hotel itu.

Ketakutan politik muncul dari konflik-konflik di dalam dan antar masyarakat dan berakibat pad masyarakat,jaringan terorisme memperlihatkan diri di panggung politik di hadapoan mata yang melihatnya sebagai pencipta luika dan kematian target korban.

Jumat, 02 April 2010

politik yang tidak beraturan

politik yang tidak memperhatikan peraturan yang ada di peraturan cara berpolitik yng benar.kebanyakn orang indonesia itu kurang memperhatikan apa yna seharusnya bener-bener di perhatikan,ketika akan di bahas polkitik yang benar tidak banyak yang setuju.karena mereka lebih memilih politik yang tidak benar atau menyimpang.