Jumat, 23 April 2010

kejahatan politik


KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS)

KEJAHATAN POLITIK (HUKUM PIDANA KHUSUS)

Sampai saat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun rumusan di dalam perundang-undangan kita yang memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Padahal untuk kepentingan praktis, batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka menentukan apakah pelaku kejahatan politik dapat diekstradisi atau tidak.

Dalam pasal 5 undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tetapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu yang pelakunya dapat diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Pasal 5 undang-undang tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap sebagai kejahatan politik.

Selain pembatasan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya dianggap bukan sebagai kejahatan politik, dalam undang- undang ekstradisi terdapat lampiran yang memuat beberapa jenis kejahatan yang dapat diekstradisi. Sungguhpun demikian, tidak dapat secara a contrarie jenis-jenis kejahatan di luar yang ditentukan di dalam lampiran itu merupakan kejahatan politik. Sebab, di luar jenis kejahatan yang disebutkan dalam lampiran tersebut, masih sangat banyak jenis kejahatan yang tidak masuk dalam pengertian kejahatan politik.

Sehubungan dengan tidak adanya pengertian yuridis tentang kejahatan politik, maka kita harus mencari pengertian itu melalui berbagai referensi. Tulisan berikut ini akan mengulas tentang berbagai pengertian kejahatan politik dan parameter suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar