Masyarakat awam menyebut setiap perkara pidana yang substansinyya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dengan pemerintah yang bertalian dengan pengaturan kebebasan warga negara dalam negara hukum dan atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yang demikian tidaklah dapat disalahkan. Sebab, begitu luasnya cakupan pengertian politik, maupun pengertian kejahatan. Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat dilabelkan oleh orang yang berkuasa kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yang dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut.[1]
Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana. Sementara kejahatan berdasarkan social Definition of crimes adalah definisi kejahatan sesuai dengan.
Dengan kata lain, kejahatan tersebut belum dirumuskan dalam perundang-undangan pidana, seperti kejahatan politik (political crime) kejahatan krah putih (white collar crime), kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan jalanan (Street crime), kejahatan dalam rumah tangga (domestic crime) dan lain sebagainya. Demikian pula untuk istilah politik, terlalu banyak pengertian politik yang dapat kita temukan, sebab politikberkaitan erat dengan tujuannegara, kekuasaan dalam arti mendapatkan dan mempertahankannya pengngambilan keputusan, kebijakan pengambilan keputusan dan lain sebagainya. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalahartikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.
Sekalipun terdapat berbagai pengertian politik, dengan pencapaian tujuan oleh individu, manusia yang dihubungkan dengan faktor kekuasaan atau kewenangan. Studi yang dilakukan oleh Loubby Luqman dalam disertasinya—yang berjudul Kejahatan Terhadap Kemanan Negara—belum berhasil menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan politik atau delik politik. Beberapa ulasan berkenaan dengan kejahatan politik berikut mi sebagian besar diambilkan dan tulisan tersebut.
Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan kejahatan umum. Hazewinkel Suringa[2] penjahat politik tergolong pelaku yang bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih tepat dan pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,iatidak mengakui sahnya tertib hukum ygng berlaku sehingga harus diubah atau diganti sama sekali sesuai dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tetapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yang benlaku di negara
Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan perbuatan politik.[3]
Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang berlaku. Sernentara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yang menjadi bagian dan tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan mi penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya.[4]
Christine van Wijngaert juga tidak secara jelas memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Christine membedakan a pseu4 d an politi cal refugee. Politi cal offender diartika sebagaikejahatan politik yang melanggar ketentuanpidana dengan dasar Sementara pseudo political fender diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan seolah-olah berlata politik, tetapi sebenarnya motivasipoliti sang lemah.
Sedangkan political refugee adalah mereka melarikan diri keluarnegeri karena pemerintahnya berdasarkan perbedaan politik, ras, agama dan lain sebagainya. Seorang pengungs ipolitik adalah seorang korban pasif dan suatu gejolak politik, tidak ikut aktif dalam suatu oposi di negerinya. Mereka tidak kembali ke negeri asalnya karena ada resiko akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahata yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Penger tersebut juga belum menjelaskan siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu banyak organisasi yang didirikan di suatu negara.
2.2 Parameter Kejahatan Politik
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut di atas yang belum secara tegas memberikan pengertian kejahatan politik, kiranya untuk menerapkan apakah terhadap pelaku perbuatan yang diindikasikan mempunyai unsur politik dapat diekstradisi ataukah tidak masih memerlukan pembahasan secara mendalam dan memerlukan keputusan politik dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Memang sulit untuk menentukan pengertian kejahatan politik. Penjelasan tersebut di atas hanya menunjukkan perbedaan antara pelaku pada kejahatan biasa dengan kejahatan politik serta sifat perbuatannya itu sendiri.
Walaupun demikian sekedar pegangan untuk menentukan apakah suatu kejahatan termasuk sebagai kejahtan politik, parameter yang dapat digunakan adalah:
1. Perbuatan pidana tersebut ditujukan untuk mengubah tertib hukum yang berlaku di suatu negara;
2. Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada negara atau berfungsinya lembaga lembaga negara;
3. Perbuatan tersebut secara dominan menampakan motif dan tujuan politiknya;
4. Pelaku perbuatan mempunyai keyakinan bahwa dengan mengubah tertib hukum yang berlaku maka apa yang ingin dicapai adalah lebih baik dan keadaan yang berlaku sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar