tag:blogger.com,1999:blog-79612259674361451512024-03-13T10:43:55.283-07:00sincesukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.comBlogger132125tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-81595465441511884402013-06-16T21:35:00.003-07:002013-06-16T21:35:42.297-07:00Kurs Mata UangNilai tukar atau dikenal pula sebagai kurs dalam keuangan adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah.
Dalam sistem pertukaran dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit yaitu "mata uang" (atau "harga mata uang" atau "sarian mata uang") yang dapat dibeli dari 1 penggalan "unit mata uang" (disebut pula sebagai "dasar mata uang"). sebagai contoh, dalam penggalan disebutkan bahwa kurs EUR-USD adalah 1,4320 (1,4320 USD per EUR) yang berarti bahwa penggalan mata uang adalah dalam USD dengan penggunaan penggalan nilai dasar tukar mata uang adalah EUR
Daftar Nilai Tukar Mata Uang
Sistem nilai tukar
Sistem nilai tukar mata uang bebas-apung merupakan nilai tukar yang dibolehkan untuk berbeda terhadap yang lain dan mata uang ditentukan berdasarkan kekuatan-kekuatan pasar atas dari penawaran dan permintaan nilai tukar mata uang akan cenderung berubah hampir selalu seperti yang akan dikutip pada papan pasar keuangan, terutama oleh bank-bank di seluruh dunia sedangkan dalam penggunaan sistem pasak nilai tukar mata uang atau merupakan nilai tukar tetap dengan ketentuan berlakunya devaluasi dari nilai mata uang berdasarkan sistem Bretton Woods.
Nominal nyata dan nilai tukar
• Nominal kurs pertukaran harga dalam mata uang asing dari satu penggalan dari ke mata uang lokal.
• Nominal nyata atau real exchange rate ( RER ) dinyatakan sebagai , Dimana adalah tingkat harga luar negeri dan dengan tingkat harga domistik, dan harus memiliki nilai yang sama dalam beberapa acak pilihan dengan dasar tahun. Oleh karena itu, dasar tahun adalah .
RER sebenarnya hanya ada pada teori ideal. Dalam praktik, terdapat banyak mata uang asing dan harga ke tingkat nilai yang dipertimbangkan. bersamaan dengan ini, model perhitungan semakin menjadi lebih rumit. Selain itu, model ini didasarkan pada purchasing power parity (PPP) yang dapat berarti sebuah konstan dari RER. secara empiris dalam penentuan nilai konstan RER tidak akan bisa disadari, karena keterbatasan pada data. dalam PPP akan menyiratkan bahwa RER adalah tingkat di mana suatu organisasi dapat memperdagangkan barang dan jasa dari satuan ekonomi (misalnya negara) untuk orang perorang yang lain. Misalnya, jika harga yang meningkat 10% di Inggrisdan pada mata uang Jepang akan sekaligus menghargai 10% terhadap mata uang Inggris serta harga barang akan tetap konstan untuk seseorang di Jepang. Sedangkan bagi orang di Inggris masih akan tetap berkaitan dengan kenaikan harga 10% di dalam negerinya. Ini juga menyebutkan bahwa harga atau nilai dasar tarif yang ditetapkan pemerintah dapat merupakan ikutan dalam memengaruhi nilai tukar, untuk membantu untuk mengurangi tekanan harga. PPP akan terus muncul hanya dalam jangka panjang (3-5 tahun), ketika harga akhir menjadi sama terhadap paritas daya beli
Terdapat pendekatan baru dalam rancangan RER yang mempekerjakan penggalan set variabel ekonomi makro dikenal sebagai produktivitas relatif serta tingkat bunga nyata yang diferensial.
Nilai tukar bilateral berlawanan dengan nilai tukar efektif
Nilai tukar bilateral adalah melibatkan pasangan mata uang, sedangkan nilai tukar efektif adalah rata-rata dari kelompok mata uang asing dan dapat dilihat sebagai sebuah ukuran keseluruhan dari daya saing terhadap luar negeri sedangkan dalam sebuah penggatan nominal efektif dalam nilai tukar atau nominal effective exchange rate (NEER) adalah bobot yang berbalik dengan bobot asimptotik perdagangan. sebuah penggatan dalam realitas efektif nilai tukar real effective exchange rate (REER) penyesuaian nominal efektif dalam nilai tukar atau nominal effective exchange rate (NEER) oleh asing sesuai dengan tingkat harga dan deflasi oleh harga negara asal, berbanding dengan NEER dengan bobot produk domestik bruto (PDB) (gross domestic product (GDP) atau gross domestic income (GDI)) nilai tukar efektif mungkin lebih tepat bila dilihat dari fenomena investasi global.
Ketidakstabilan nilai tukar
Ketidakstabilan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dari waktu ke waktu menyebabkan ketidakstabilan harga saham. Kondisi ini cenderung menimbulkan keragu-raguan bagi investor, sehingga kinerja bursa efek menjadi menurun. Hal ini dapat dilihat dari harga sekuritas atau harga saham yang sedang terjadi, baik indeks harga saham sektoral maupun Indeks Harga Saham Gabungan
Fluktuasi dalam nilai tukar
Nilai tukar yang berdasarkan pada kekuatan pasar akan selalu berubah disetiap kali nilai-nilai salah satu dari dua komponen mata uang berubah. Sebuah mata uang akan cenderung menjadi lebih berharga bila permintaan menjadi lebih besar dari pasokan yang tersedia. nilai akan menjadi berkurang bila permintaan kurang dari suplai yang tersedia.
Peningkatan permintaan terhadap mata uang adalah yang terbaik karena denganmeningkatnya permintaan untuk transaksi uang, atau mungkin adanya peningkatan permintaan uang yang spekulatif. Transaksi permintaan uang akan sangat berhubungan dengan tingkat aktivitas bisnis negara berkaitan, produk domestik bruto (PDB) (gross domestic product (GDP) atau gross domestic income (GDI)) , dan tingkat permintaan pekerja. Semakin tinggi tingkat menganggur pada suatu negara akan semakin sedikit masyarakatnya yang secara keseluruhan akan dapat menghabiskan uang pada belanja pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa dan Bank Sentral, di Indonesia dalam hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia biasanya akan sedikit kesulitan dalam melakukan penyesuaian pasokan uang yang dalam persediaan untuk mengakomodasi perubahan dalam permintaan uang berkaitan dengan transaksi bisnis.
Dalam mengatasi permintaan uang dengan tujuan untuk spekulatif, Bank Sentral akan sangat sulit untuk mengakomodasinya akan tetapi akan selalu mencoba untuk melakukan dengan melakukan penyesuaian tingkat suku bunga agar seseorang Investor dapat memilih untuk membeli kembali mata uangnya bila (yaitu suku bunga) cukup tinggi, akan tetapi, dengan semakin tinggi sebuah negara menaikan suku bunganya maka kebutuhan untuk mata uangnya akan semakin besar pula. Dalam hal perlakuan tindakan spekulasi terhadap realitas mata uang akan berkaitan dan dapat menghambat pada pertumbuhan perekonomian negara serta para pelaku spekulasi akan terus, terutama sejak mata uang secara sengaja dibuat agar bisa dalam bawah tekanan terhadap mata uang dalam rangka untuk memaksa agar Bank Sentral dapat menjual mata uangnya untuk tetap membuat stabilitas (bila hal ini terjadi maka para spekulan akan berusaha dapat membeli kembali mata uang tersebut dari bank dan pada harga yang lebih rendah atau selalu akan dekat dengan posisi harapan dengan demikian pengambilan keuntungan terjadi).
sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-29974858126309673802013-05-10T01:43:00.002-07:002013-05-10T01:43:33.538-07:00Overstatement dan InflasiDAMPAK INFLASI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Pengertian Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
B. Macam-macam Inflasi
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi
a. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun
b. inflasi sedang antara 10%—30% setahun
c. berat antara 30%—100% setahun
d. dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
C. Sebab-sebab terjadinya Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan dan yang kedua adalah desakan produksi dan/atau distribusi. Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah seperti fiskal, kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
1. Inflasi tarikan permintaan terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga.. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
2. Inflasi desakan biaya terjadi akibat adanya kelangkaan produksi atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
D. Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan juga dampak negatif.
1. Dampak positif:
a. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
b. Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
c. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
d. Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikanpendapatan kecil.
2. Dampak Negatif:
a. Harga barang-barang dan jasa naik.
b. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
c. Menimbulkan tindakan spekulasi.
d. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
e. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.
sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-69986142407910758392013-03-31T23:12:00.000-07:002013-03-31T23:13:06.458-07:00Sistem Akuntansi JepangTUGAS KELOMPOK
AKUNTANSI INTERNASIONAL
“SISTEM AKUNTANSI NEGARA JEPANG”
Disusun Oleh :
Ani Rahmawati (22209873)
Arief Rahman (25209445)
Dandy Ario P (25209973)
Heru Styawan (25209944)
Rudi Setiawan (25209065)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
J A K A R T A
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dengan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini mengenai ” SISTEM AKUNTANSI NEGARA JEPANG”, tidak lupa kami ucapkan kepada dosen akuntansi internasional dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan masalah ini.
. Atas segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis, semoga mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Ilmiah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Penulisan Ilmiah ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Penulisan Ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pihak – pihak yang berkepentingan, khususnya bagi penulis pribadi dan pembaca pada umumnya.
Depok,maret 2013
( kelompok )
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Sejarah Perkembangan 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Sistem Akuntansi Jepang 3
2.2 Regulasi dan Penegakkan Aturan Akuntansi 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA .. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang akuntansi internasional
Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan tekhnolgi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam memberi kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adalah hal yang di lihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pihak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi. Akuntansi memberikan seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi alokasi pemusatan sumber dana oleh pengguna. Jika informasi tersebut dapat di andalkan maka sumber daya yang terbatas dapat di alokasikan secara optimal dan efesien.
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, di mana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna pelaporan di Negara lain.
1.2 SejarahPerkembanganAkuntansiInternasional
Sejarah Akuntansi Internasional Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yunani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.
Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkans ebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorangpemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computiset Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistem yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat.Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tatabuku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Akuntansi Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakkan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakakn ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang.Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagi contoh:
1. Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
2. Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rndahnya kewajiban pensiun.
3. Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
Suatu perubahan besar dalam akuntansi ditunjukkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
2.2 Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial (company law), Undang-undang Pasar Modal (securities and exchange law) dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
1. Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman atau Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, namun baru diimpelentasikan pada tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Financial Services Agency (FSA). SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha atau Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Bisiness Accoaunting Council (BAC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. Selain itu, dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA).
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Prancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan tetapi jika hukum tersebut tidak mejelaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undan pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi certified public accountants- CPAs
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.
BAB III
PENUTUP
3 KESIMPULAN
Standar akunansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hokum dan anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hokum komersial dan koisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta dan public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara hukum umumnya, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode,sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk diatur oleh negara. Hal ini yang meyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba Empat: Jakarta
http://www.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1
http://xmeizafitrianax.wordpress.com/2011/02/21/sistem-akuntansi-jepang/
http://uziek.blogspot.com/2009/03/standar-akuntansi.html
http://nitha-lian.blogspot.com/2011/03/standar-akuntansi.html
http://masyari91.wordpress.com/2012/03/16/sejarah-atau-perkembangan-akuntansi-internasional/
sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-56038434547883687862013-03-04T19:00:00.000-08:002013-03-04T19:00:20.005-08:00Kaligrafi ArabAl-Fatihah
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-KzR2s5bG07M/UTVfXPhL9RI/AAAAAAAAABo/P8CFgoRchbA/s1600/Fatiha_5.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-KzR2s5bG07M/UTVfXPhL9RI/AAAAAAAAABo/P8CFgoRchbA/s320/Fatiha_5.jpg" /></a>
Al-Ikhlas
<a href="http://1.bp.blogspot.com/-Bt1zpReSD8g/UTVffZujDUI/AAAAAAAAABw/NQCOqjmxJMQ/s1600/ninna-kaligrafi-surat-al-ikhlas.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/-Bt1zpReSD8g/UTVffZujDUI/AAAAAAAAABw/NQCOqjmxJMQ/s320/ninna-kaligrafi-surat-al-ikhlas.jpg" /></a>
Ayat Kursi
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-eAoR2v9aaSA/UTVft5SwuQI/AAAAAAAAAB4/0SChDb_TPws/s1600/ayat+kursi.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-eAoR2v9aaSA/UTVft5SwuQI/AAAAAAAAAB4/0SChDb_TPws/s320/ayat+kursi.jpg" /></a>sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-26559267738427339832013-01-27T20:04:00.003-08:002013-01-27T20:04:21.534-08:005 kasus dari penyimpangan etika akuntansi Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Kasus 3
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
Kasus 4
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
Kasus 5
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-57941931658897183292013-01-27T20:00:00.002-08:002013-01-27T20:03:34.636-08:00isu-isu perkembangan ekonomi
Sejumlah , akademisi, korporasi, dan lembaga sosial yang tergabung dalam World Economic Forum (WEF) menyatakan terdapat enam agenda penting dunia yang harus mendapat perhatian besar pada tahun 2012.
Agenda penting dunia tersebut disusun berdasarkan kejadian yang muncul pada tahun ini dimulai dari krisis Fukushima, Jepang, krisis Libya, dan terakhir aksi pendudukan Wall Street atau Occupy Wall Street.
Dalam Laporan WEF berjudul "Outlook in the Global Agenda 2012" yang diperoleh VIVAnews, Rabu, 14 Desember 2011 disebutkan sebanyak 1.500 ahli berkumpul dalam pertemuan tahunan WEF Network of Global Agenda Council yang berlangsung di Uni Emirat Arab.
WEF berharap agenda penting ekonomi dunia yang kemungkinan bakal menyita perhatian pada tahun depan ini bisa menjadi jawaban bagi negara-negara di dunia dalam mengambil kebijakan.
Inilah 6 agenda penting ekonomi yang bakal menyita perhatian pada tahun 2012:
1. Outlook ekonomi global
Ekonomi dunia pada tahun 2012 kemungkinan masih akan didominasi oleh krisis Eropa, di mana pembahasan para ahli WEF menyoroti masalah kondisi surat utang negara.
Pada tahun 2008 ketika negara berkembang membantu sistem perbankan dalam menangani krisis keuangan, dengan sendirinya mereka membawa masalah itu dalam keuangan negaranya. Saat ini, negara besar di dunia tengah menghadapi krisis surat utang disaat pertumbuhan ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan dibarengi memuncaknya jumlah pengangguran.
Hasilnya, kondisi ekonomi pada tahun 2012 akan diwarnai instabilitas di mana muncul ketiadaan aturan sistem keuangan yang bisa diterima semua negara, rendahnya kepercayaan pada pasar, dan munculnya spekulasi.
2. Peralihan kekuatan ekonomi dunia dan Emerging Market
Kondisi ekonomi dan politik akan terus berlanjut dengan adanya peralihan dari negara-negara di Utara ke Selatan dan dari Barat ke Timur.
Transisi ini menyebabkan pelemahan pada sistem multilateral atau institusi internasional. Selain itu, hal ini juga menyebabkan meningkatnya kekuatan regional dalam hubungan internasional termasuk di dalamnya keamanan, perdagangan, dan keuangan.
Pada tahun 2012, dunia akan dipenuhi dengan peralihan pengaruh dari intitusi yang berpusat pada negara ke koalisi berdasarkan keinginan dan institusi non pemerintahan. Hal itu terlihat dari kegiatan diplomasi dan aksi dari organisasi regional.
3. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan lapangan kerja
Masalah pengangguran saat ini menjadi isu ekonomi dan politik yang dihadapi pemimpin negara-negara di dunia. Pengangguran merupakan perwujudan dari sejumlah kesalahan struktural, pertambahan populasi dunia, perbedaan yang melebar antara miskin dan kaya, serta adanya gap antara pendidikan, keahlian, dan pekerjaan.
4. Pertahanan politik dan multi stakeholder governance
Dihadapkan pada krisis ekonomi terbesar sejak Great Depression, sistem politik di AS dan Eropa telah runtuh. Kemandegan pengambilan keputusan di salah satu pasar utama dunia ini membuat seluruh sistem di dunia ikut hancur. Di sisi lain, fokus pemerintah yang berupaya memperbaiki kondisi ekonomi domestik menyebabkan kekosongan kepemimpinan pada isu-isu global.
Institusi politik diperkirakan akan menghadapi masa kritis karena berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Dengan pelemahan fungsi negara, mekanisme baru seperti kemitraan multi stakeholder dalam berbagai bentuk dan tingkatan sangat diharapkan memainkan peranan penting dalam menyalurkan nilai-nilai publik.
5. Kelangkaan sumber daya alam dan perubahan iklim
Tekanan pada sumber daya alam dan akselerasi iklim ekstrim diperkirakan akan meningkatkan dampak pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan di beberapa negara. Tekanan ekonomi akan menyebabkan perlunya inovasi dalam pertumbuhan teknologi yang berkelanjutan dan model ekonomi.
6. Era revolusi digital
Internet akan menjadi pilar utama kesejahteraan dunia. Pekerjaan, hiburan, konsumsi, keputusan kebijakan, rantai pasokan, sistem keamanan, dan komunikasi serta semua aspek yang berhubungan dengan gaya hidup modern akan dibentuk di dunia digital.
Namun, perembesan digitalisme dalam hubungan manusia juga akan memunculkan bahaya sama besar dengan kesejahteraan. Kalangan swasta ditantang untuk mengembangkan kapasitas dan legitimasi terhadap lingkungan digital di sebuah negara.
Sistem terpusat dan hierarkis diperkirakan akan bergerak menjadi jaringan yang terdistribusi. Langkah pemerintah memperketat akses Internet hanya akan memperparah tekanan terhadap privasi masyarakat, kebebasan berekspresi, dan tuntutan transparansi.
sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/272012-6-isu-ekonomi-penting-dunia-tahun-2012
sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-54078513107239917472012-10-19T02:35:00.002-07:002012-10-19T02:35:44.651-07:00ETIKA AUDIT EKSTERNAL Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-59708618869063591952012-10-19T02:34:00.002-07:002012-10-19T02:34:18.482-07:00Etika Profesi Akuntansi Etika Profesi Akuntansi
Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan beberapa Kasus-kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi, agar Penerapan Etika Profesi bisa lebih digalakkan kembali.
Beberapa kasusnya antara lain:
Kasus 1 : Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara.
Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang.
“Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.
Kasus 2 : Persekongkolan di Bank Century.
Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Jumat malam ini. “Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persekongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century,” tandas Bambang.
Alasan Bambang, selama ini KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. “Jadi, boleh KPK sekarang tenang-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut,” tambahnya. Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi di Bank Century.
Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian penyertaan modal sementara (PMS), dan pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat. Saat ini, BPK masih melakukan audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR.
Kasus 3 : Terjeratnya Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Tujuh kasus lainnya di beberapa Kementerian telah menanti dan sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tujuh kasus yang menjerat Nazaruddin.
Pertama, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.
“Kasus kedua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kemenkes tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar,” kata Johan di KPK Jakarta. 25 Agustus 2011.
Kasus ketiga, menurut Johan adalah proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.
Sementara beberapa kasus juga disinyalir kuat melibatkan Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yakni, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jkarta tahun 2010.
Serta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010.
Kasus keenam, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah tahun 2010.
“Sedangkan ketujuh pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tahun 2010,” kata Johan.
Selanjutnya kasus-kasus yang telah dilakukan oleh Nazaruddin sangat perlu perhatian khusus dari institusi terkait, demi menstabilisasi hukum yang berlaku agar tidak muncul lagi Nazaruddin-Nazarudin lain yang mungkin bisa merugikan negara lebih besar lagi.
Kasus 4 : Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
“Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011). Menyimpulkan besaran pajak yang belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
“Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam pembukuan. Lalu menghitung substansinya,” ungkap Arman yang sekarang bertugas di Sulawesi. Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara. Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai di selesaikan secara administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan. Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan,” ungkap Arman. Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,” kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana,” timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
Kesimpulan : Berdasarkan Kasus-kasus yang terjadi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-22589533013694711892012-10-19T02:33:00.000-07:002012-10-19T02:33:00.249-07:00ETIKA GOVERNMENT Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan, terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung.
Bila masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah.
Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.
Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktekyurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah. Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-56576822596457629902012-10-19T02:30:00.001-07:002012-10-19T02:30:27.379-07:00Etika sebagai tinjauan Pengertian etika
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai etika ;
Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
Menurut Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1. Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
2. Etika merupakan hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Dari sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-50632966257107550662012-10-19T02:27:00.002-07:002012-10-19T02:27:25.880-07:00Perilaku Etika Dalam Bisnis Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut : 1) Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur, 2) Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility, 3) Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS, 4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN), 5) Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
sumber : http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/perilaku-etika-dlam-bisnis/ sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-3687506174149725992012-06-21T19:10:00.000-07:002012-06-21T19:10:06.101-07:00Tournament Djarum Indonesia Open Super Series Premier 2012 Four Vice Indonesia to SemifinalJAKARTA, suaramerdeka.com - Four representatives of Indonesia made it to the last four tournaments Djarum Indonesia Open Super Series Premier 2012 after defeating their opponents in the quarter finals which took place today at the Senayan Stadium, Jakarta.
Victory over the men's singles, Simon Santoso first breezed into the semifinals after conquering a national training co-Dionysius Hayom Rumbaka in the game lasted 39 minutes two straight games 21-17, 21-7.
Simon is played off against Hayom first game since the beginning of the second to control games or to continue to attack Hayom.
"Do not get me behind Hayom because he has good speed. The beginning of the game I try to attack at least can score points," Simon said after the game.
Kemenagan Simon also won the men's doubles pair, Markis Kido / Hendra Setiawan all the quarter-finals after beating Indonesia when Rendra Wijaya / Rian Sukmawan with a score of 21-18, 21-9. Junior partner who is a champion Indonesia International Challenge 2010, is able to give the fight to the Kido / Hendra in the first game.
"Had been surprised, they thought not to play fast. But fortunately we played patiently," said Kido.
While a representative of Indonesia who qualified for the last four others are the women's doubles partner, Greysia Polii / Meiliana Jauhari who defeated eighth-ranked doubles world, Miyuki Maeda / Satoko Suetsuna of Japan 21-13, 21-16.
Of the four previous meetings, Greysia / Meiliana always defeat but in turnammen prize of U.S. $ 650,000 Indonesian couples who will compete in the London Olympics is able to show their best performances.
"We have not been won from the Japanese partner. So we try to keep his concentration to reach the point by point. We know they have the type of defensive permainnan but today they also change their game," said Meiliana.
Followed by a victory Tontowi Ahmad / Liliyana Natsir the brothers managed to subdue pair Markis Kido / Pia Zebadiah Bernadeth in a thrilling three-game battle 21-15, 15-21, 21-11.
In the semifinals tomorrow (16/6), Simon will meet a single Indian, Parupalli Kashyap. While Kido / Hendra will challenge Jung Jae Sung / Lee Yong Dae from Korea.
While Greysia / Meiliana players will be challenged China, Tian Qing / Zhao Yunlei. The mixed doubles pair Tontowi / Liliyana will be dealing with Xu Chen / Ma Ji.(Prajtna Lydiasari/CN33)
CONCLUSION:
Four representatives of Indonesia made it to the last four tournaments Djarum Indonesia Open Super Series Premier 2012 after defeating their opponents in the quarter finals which took place today at the Senayan Stadium, Jakarta.
sumber: Suara Merdeka.comsukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-9293698594682786922012-06-12T20:53:00.002-07:002012-06-12T20:53:29.857-07:00Expressing Ability, Polite Question and ExerciseExpressing Ability :
1. Ron can drive a car.
2. You can buy a milk at the supermarket.
3. I can meet you at Bob's tomorrow night.
4. I could be a pilot if I have the training I need.
5. You could walk if you have a pair of leg.
Polite Questions :
1. May I please borrow your eraser?
2. Could I please borrow your eraser?
3. Can I please borrow your eraser?
4. Would you please go to the market?
5. Could you please go to the market?
6. Will you please go to the market?
Exercise : Expressing Ability : CAN and CAN'T
1. A cat can climb trees, but it can't fly.
2. A fish can't walk, but it can swim.
3. A dog can bark, but it can't sing.
4. A tiny baby can cry, but it can't talk.
5. You can store water in a glass jar, but you can't store it in a paper bag.
6. You can't drive from the Philippines to Australia, but you can drive from Italy to Austria.
Exercise : COULD, MAY, MIGHT and WILL PROBABLY
1. Tonight I could go shopping. Or I might watch the movie. Of course, I may go shopping. But I'll probably just watch the movie.
2. Next year, I might graduate. But I could postpone it. I may postpone it. But I'll probably graduate next year.
3. My friend Kendall may visit me this weekend, but I'm not sure. She might visit. She could also take her friends along. But she'll probably visit me alone.
4. One hundred years from now, I may have die. But I could live long enough. I will probably might've die anyway.
Exercise : Polite Questions : MAY I, COULD I, and CAN I.
1. A : Hello?
B : Hello. Is Ahmed there?
A : Yes, he is.
B : May I speak to him?
A : Just a minute, I'll get him.
2. A : Hello. Mr. Black's office.
B : May I speak to Mr. Black?
A : May I ask who is calling?
B : Susan Abbott.
A : Just a moment Ms. Abbott. I'll connect you.
3. A : Hello?
B : Hi. This is Bob. Can I talk to Pedro?
A : Sure. Hang on.
4. A : Good afternoon. Dr. Wu's office. Can I help you?
B : Yes. I'd like to make an appoinment with Dr. Wu.
A : Fine. Is Friday morning at ten all right?
B : Yes. Thank you.
A : Your name?
5. A : Hello?
B : Hello. Can I talk to Emily?
A : She's not at home right now. Do you have a message?
B : No thanks. I'll call later.
6. A : Hello?
B : Hello. Can I talk to Maria?
A : She's not here right now.
B : Oh. Can I have a message?
A : Certainly. Just a minute. I have to get a pen.
7. A : Hello?
B : Hello. Could I talk to Jack?
A : Who?
B : Jack. Jack Butler.
A : There's no one here by that name. I'm afraid you have the wrong number.
B : Is this 221-3892?
A : No, it's not.
B : Oh, I'm sorry.
A : That's okay.
Exercise : Polite Questions : MAY I, COULD I, and CAN I
1. May I please see your dictionary for a minute.
2. May I please use Bobby's phone please.
3. Can I have the check please?I have finish my meal.
4. Can I help you with your packages miss? Sure thanks.
5. May I leave the class Mrs. Sophia?
6 Can I borrow your calculator during the algebra test? I'm sorry, but I need to use it.
7. Could I borrow some of your money please?I have less amount of money. Sure, here it is. Thanks.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-57420104619762546152012-03-21T03:37:00.002-07:002012-03-21T04:03:10.826-07:00Tugas Bahasa Inggris Bisnis 21)Subject:George<br /> Verb : Cooking<br /> Modifier of place : dinner tonight<br />2)Subject:Henry and Marcia<br /> Verb : have visited<br /> Object :the president<br />3)Subject : We can<br /> Verb : Eat <br /> modifer of time:lunch<br /> modifier of place:restaurant<br />4)Subject : Pat should <br /> Verb : have bought<br /> modifer of time:yesterday<br />5)Subject : Trees<br /> Verb : Grow<br />6)Subject : it was<br /> Verb : raining<br /> Modifier of time : at seven o`clock this morning<br />7)Subject : She<br /> Verb : Opened Checking account <br /> modifer of time:last week<br /> modifier of place:at the bank<br />8)Subject : Harry <br /> Verb : is washing dishes <br /> modifer of time:right now<br />9)Subject : She<br /> Verb : Opened <br /> Object: Her book<br />10)Subject : Paul, William, And Mary <br /> Verb : were watching<br /> Object: Television<br /> modifer of time:a few minutes agosukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-22539977887773148542012-03-19T03:27:00.002-07:002012-03-19T03:33:55.653-07:00bisnis restoran sea foodkarena menurut saya dengan bisnis makanan itu lebih cepat pemasaranya. dan kebetulan saya sendiri suka dengan makanan seafood.selain itu bisnis ini cenderung lebih cepat balik modal, karena makanan banyak dibutuhkan orang,baik didaerah kampus, perkantoran ataupun perumahan.dan masih banyak tempat strategis yang lebih baik.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-30234289640346753872012-03-19T03:19:00.001-07:002012-03-19T03:24:05.905-07:00pengertian bisnisPengertian Bisnis<br />Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.<br /><br />Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.<br /><br />Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-70803409978213166892011-12-18T18:41:00.000-08:002011-12-18T18:44:02.246-08:00Teknik Pengumpulan DataTeknik pengumpulan data dibagi menjadi empat yaitu :<br />1) Teknik Wawancara<br />Keuntungan :<br /> Memotivasi orang yang diwawancarai untuk menjawab dengan bebas dan terbuka.<br /> Pewawancara dapat mengembangkan pertanyaan melalui gerak-gerik dan raut wajah yang diwawancarai.<br /><br />Kerugian :<br /> Membutuhkan waktu yang lama.<br /> Tergantung dari kepandaian si pewawancara.<br /> Dapat mengganggu orang yang diwawancarai<br /><br />Pertanyaan untuk Wawancara :<br /> Gunakan Bahasa yang baik, sopan, dan jelas.<br /> Jangan memasukan pendapat pribadi.<br /> Hindari pertanyaan yang panjang dan berbelit – belit.<br /> Hindari pertanyaan yang menakutkan.<br /> Hindari pertanyaan yang sifatnya mengkritik.<br /><br />Mempersiapkan Wawancara :<br /> Aturlah pertemuan dengan orang yang diwawancarai.<br /> Utarakan maksud dan wawancara.<br /> Atur waktu untuk wawancara.<br /> Buat jadwal wawancara.<br /> Buatlah panduan wawancara (Interview guide).<br /><br /><br /><br /><br /><br />Melakukan Wawancara :<br /> Mengenalkan diri terlebih dahulu<br /> Menjelaskan tujuan wawancara<br /> Menjelaskan peranan yang akan diberikan oleh orang yang akan diwawancarai.<br /> Hilangkan kesan mengintrogasi<br /> Pewawancara harus mendengarkan dengan teliti<br /> Jagalah agar wawancara tetap santai<br /> Jangan memotong omongan orang<br /> Mintalah ide-ide tambahan yang belum diungkapkan<br /> Di akhir wawancara, bacakanlah rangkuman dari hasil wawancara.<br /> Ucapkanlah terima kasih<br /><br />2) Teknik Observasi<br />Keuntungan :<br /> Cenderung mempunyai keandalan yang tinggi.<br /> Analis sistem dapat melihat langsung apa yang sedang dikerjakan.<br /> Analis sistem dapat menggambarkan tata letak fisik dari kegiatan-kegiatan.<br /> Analis sistem dapat mengukur tingkat dari suatu pekerjaan.<br /><br />Kerugian :<br /> Biasanya orang yang diamati merasa terganggu.<br /> Pekerjaan yang diobservasi mungkin tidak dapat mewakili suatu tingkat kesulitan.<br /> Dapat mengganggu kerja yang dilakukan.<br /> Orang yang diamati biasanya cendrung melakukan pekerjaan yang lebih baik dan sering menutup-nutupi kejelekan.<br /><br /><br /><br />Petunjuk Melakukan Observasi :<br />• Yang Harus Dilakukan<br />o Merencanakan terlebih dahulu observasi yang akan dilakukan.<br />o Mintalah ijin terlebih dahulu dari manajer atau pejabat setempat.<br />o Low profile.<br />o Lengkapilah catatan selama observasi berlangsung.<br /><br />• Yang Tidak Harus Dilakukan<br />o Mengganggu kerja individu yang diobservasi.<br />o Tidak menekankan pekerjaan yang tidak penting.<br />o Jangan membuat asumsi sendiri.<br /><br />3) Teknik Quesioner<br />Keuntungan :<br /> Daftar pertanyaan baik untuk sumber data yang banyak<br /> Responden tidak merasa terganggu<br /> Daftar pertanyaan relatif lebih efisien untuk sumber data yang banyak<br /> Karena daftar pertanyaan biasanya tidak mencantumkan identitas responden, maka hasilnya dapat lebih obyektif.<br /><br />Kerugian :<br /> Daftar pertanyaan tidak menggaransi responden untuk menjawab pertanyaan.<br /> Daftar pertanyaan cenderung tidak fleksibel<br /> Pengumpulan sampel tidak dapat dilakukan secara bersama-sama dengan daftar pertanyaan.<br /> Daftar pertanyaan yang lengkap sulit untuk dibuat.<br /><br /><br /><br /><br />Petunjuk Membuat Daftar Pertanyaan :<br /> Rencanakan terlebih dahulu fakta-fakta yang ingin dikumpulkan<br /> Tentukan tipe dari dari daftar pertanyaan.<br /> Tulisakan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan.<br /> Uji daftar pertanyaan ini kepada responden yang kecil terlebih dahulu.<br /><br />4) Teknik Pengambilan Sampel<br />Cara Pengambilan Sampel :<br /> Secara keputusan (judgemental sampling)<br /> Secara static ( statistik sampling)<br /> Secara random (judgemental sampling)<br /> Secara sistematik (statistik sampling)<br /> Secara bertingkat (stratified sampling)<br /><br />Sumber : www.gangsic.comsukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-42492799993178040282011-11-28T04:33:00.000-08:002011-11-28T04:36:06.883-08:00contoh bentuk dari usulanPROPOSAL/USULAN<br />PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA<br />(ENTERPRENEUR STUDENT PROGRAM)<br />BAGI MAHASISWA PTS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V<br />TAHUN 2010<br /><br />Judul Rencana Usaha :<br />Nama & Alamat PTS :<br />Nama / No. Mhs. Ketua Tim :<br />Nama / No. Mhs. Anggota Tim : 1.<br />2.<br />3.<br />4.<br /><br />KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL<br />KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH V<br />DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA<br />Jalan Tentara Pelajar 13 Yogyakarta Telp. 513538 – 587249<br />Tahun 2010<br /><br />Halaman Lembar Pengesahan<br />PROPOSAL/USULAN<br />PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA<br />(ENTERPRENEUR STUDENT PROGRAM)<br />BAGI MAHASISWA PTS KOPERTIS WILAYAH V<br />TAHUN 2010<br />A. Judul Rencana Usaha :<br /><br />- Nama<br />- Fakultas / Jurusan / Program Studi<br />- Nama PTS<br />- Nomor Induk Mahasiswa<br />- Alamat & Nomor Telp. Di Yogyakarta<br />C. Anggota Tim :<br />1. Nama<br />Fakultas / Jurusan / Program Studi<br />Nama PTS<br />Nomor Induk Mahasiswa<br />Alamat & Nomor Telp. Di Yogyakarta<br />2. Nama<br />Fakultas / Jurusan / Program Studi<br />Nama PTS<br />Nomor Induk Mahasiswa<br />Alamat & Nomor Telp. Di Yogyakarta<br />3. Nama, dst<br />4. Nama , ds<br />D. Dosen Pembimbing<br />- Nama<br />- Fakultas / Jurusan / Program Studi<br />- Nama PTS<br />- NIP<br /><br />Waktu Pelaksanaan : 8 (delapan) bulan, April – November 2010<br />Biaya yang diusulkan : Rp. ……………….<br /><br />Yogyakarta, 2010<br />Mengetahui : Ketua Tim / Penanggungjawab,<br />Dosen Pembimbing,<br /><br />________________ __________________<br />NIP NIM<br /><br />Menmgetahui/Menyetujui Mengetahui /Menyetujui<br />Pimpinan Lembaga/Pusat Kewirausahaan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta,<br />(Tanda Tangan & Cap) (Tanda Tangan & Cap PTS)sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-67562609112385416712011-11-28T04:27:00.000-08:002011-11-28T04:28:03.703-08:00jenis_jenis laporan1. Laporan Untuk Level Manajemen Yang Berbeda<br /><br /> Laporan Berhirarki<br /><br />Laporan yang dibuat untuk masing-masing level manajemen untuk menerima informasi sesuai dengan permintaan khusus, tanpa memberikan detail yang tidak relevan. Para eksekutif akan melihat trend, kecenderungan, dan pola-pola dari laporan tersebut. Mereka ingin mengetahui apakah masing-masing bagian sudah mencapai tujuan. Ada dua macam laporan berhirarki :<br /><br /> Filter Report :<br /><br />Laporan yang dirancang untuk memfilter elemenelemen data yang dipilih dari database, sehingga pengambil keputusan akan memperoleh laporan yang sesuai dengan kebutuhannya. Biasanya data difilter pada level atas.<br /><br /> Responsibility Report :<br /><br />Laporan yang dibuat untuk memutuskan siapa yang bertanggungjawab terhadap suatu laporan, apakah CEO, manajer pemasaran, atau spesialis media, dll.<br /><br /><br />2. Laporan Yang Membandingkan Data<br />Laporan ini dibuat untuk membantu manajer dan user lain dalam memilih dua atau lebih item untuk menyusun kesamaan atau ketidaksamaan (perbedaan). Dengan perbandingan ini, user berada pada posisi terbaik untuk membuat keputusan yang rasional. Ada tiga macam laporan yang membandingkan data :<br /><br /> Horizontal Report<br /><br />Neraca dan laporan rugi laba menunjukkan laporan keuangan periodik yang meringkas ribuan transaksi dan elemen data menjadi output untuk beragam user. User akan memperoleh gambaran yang jelas dengan melihat perbandingan pada laporan. Hal ini dapat dilakukan dengan merancang horizontal report. Jumlah setiap item dibandingkan dengan item yang berhubungan pada satu atau lebih laporan sebelumnya.<br /><br /> Vertical Report<br /><br />Laporan yang membandingkan suatu bagian komponen dengan totalnya.<br /><br /> Counterbalance Report<br /><br />Setiap situasi dibandingkan dalam laporan. Contohnya, skenario yang terburuk, layak, dan terbaik dapat membantu para perencana menilai proyek-proyek yang berisiko, juga informasi berharga bagi para eksekutif dalam pengambilan keputusan.<br /><br /><br /><br />3. Laporan Untuk Monitor Variansi Data<br /><br /> Variance Report<br /><br />Laporan yang dibuat untuk membandingkan standard dengan hasil aktual yang diperoleh. Biasanya laporan ini dibuat sesuai dengan waktu atau selesainya suatu proses.<br /><br /> Exception Report<br /><br />Laporan ini seperti variance report, tetapi beberapa kuota atau batasan dibuat untuk suatu proses atau aktivitas. Laporan ini dibuat hanya ketika beberapa prosessukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-13466973813701077732011-11-26T03:49:00.001-08:002011-11-26T03:49:57.162-08:00contoh laporan(Kebijakanjernih.net) Menurut artikel ‘Yangzi Evening News’ edisi 25 Februari 2011, pelaksana Program Percontohan Donasi Organ Kota Nanjing mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa selama setahun terakhir (sejak bulan Maret tahun lalu) tidak ada satupun donasi organ yang masuk, sejak Nanjing terpilih menjadi salah satu dari sepuluh kota percontohan donasi organ. Bahkan, selama dua puluh tahun terakhir, hanya ada tiga donasi organ yang dilaporkan di Nanjing, sebuah kota dengan populasi jutaan orang.<br /><br />Hal ini menimbulkan pertanyaan darimana asal organ (dalam jumlah besar) yang digunakan dalam transplantasi organ.<br /><br />Transplantasi organ adalah industri besar di China hari ini, tetapi siapa sebenarnya yang menyumbangkan organ jika tidak seorang pun ikut dalam program donor organ seperti yang ada di Nanjing?<br /><br />Keterangan: Screen shot laporan Yangzi Evening News pada tanggal 25 Pebruari 2011. Surat kabar itu mengutip laporan pada hari yang sama dari eastday.com, sebuah situs berita online terkemuka di Shanghai, bahwa ada lebih dari 1,5 juta pasien pada daftar tunggu transplantasi organ di China. Namun, kurang dari 10.000 pasien yang benar-benar dapat menerima organ yang cocok setiap tahunnya. Hambatan utama yang menyebabkan kekurangan ini adalah kurangnya kesadaran donor organ di kalangan masyarakat. Pada bulan Maret 2010, Nanjing, juga dikenal sebagai Ibukota Filantropi, menjadi salah satu dari sepuluh kota percontohan di China untuk meningkatkan kesadaran donasi organ. Palang Merah Nanjing telah menyampaikan "himbauan untuk mendonor." Namun, wartawan di eastday.com telah mengetahui sehari sebelumnya dari konferensi pers bahwa Program Percontohan Donasi Organ di Kota Nanjing serta Provinsi Jiangsu yang sudah berjalan hampir satu tahun, namun belum tercatat satupun donor di Nanjing. Dalam 20 tahun terakhir, hanya ada tiga relawan yang menyumbangkan organ mereka di Nanjing<br /><br />Nol Sumbangan Organ Selama Setahun<br /><br />Artikel tersebut mengutip beberapa alasan mengapa program donor organ di China secara terus-menerus gagal untuk menarik donor organ.<br /><br />Seorang ahli menunjukkan bahwa pandangan dan adat China tradisional adalah hambatan terbesar untuk donor organ di China. Keluarga tidak ingin organ orang yang mereka cintai diambil setelah mereka meninggal.<br /><br />Contoh pertama adalah seorang pekerja non-pribumi yang meninggal Oktober lalu karena penyakit otak setelah semua upaya untuk menghidupkannya kembali gagal. Petugas Palang Merah Nanjing tidak bisa menghubungi keluarganya. Menurut kebijakan sekarang ini, lembaga medis tidak punya hak untuk menggunakan organ-organ ini sebagai sumber transplantasi dalam situasi demikian.<br /><br />Contoh berikutnya adalah korban bunuh diri yang memiliki sejarah gangguan mental. Ibunya setuju untuk menyumbangkan organ-organ tubuhnya. Namun, organ-organ tubuhnya gagal memenuhi persyaratan yang diperlukan, karena kesehatannya yang buruk.<br /><br />Contoh ketiga adalah seorang wanita desa yang setuju untuk menyumbangkan organ sebelum kematiannya. Orangtuanya menentang keras donasi tersebut. Pada akhirnya, jenazahnya dikirim kembali ke kampung halamannya.<br /><br />Contoh keempat juga pekerja yang meninggal akibat penyakit otak. Keluarganya menyetujui untuk menyumbangkan organ setelah melalui banyak pendekatan. Pemeriksaan kemudian mengungkapkan bahwa donor adalah pembawa hepatitis B. Penerima kemudian memilih untuk melupakan transplantasi.<br /><br />China tidak memiliki donor organ yang aktif serta sistem penerimaan, dan kemampuan operasional sebenarnya rendah karena transplantasi organ memerlukan persyaratan yang sangat ketat untuk mencocokkan pasien dan donor, serta waktu yang sangat singkat setelah kematian agar kondisi organ-organ tetap sehat bagi keperluan transplantasi.<br /><br />Pertumbuhan Cepat Industri Transplantasi Organ China<br /><br />Kontras besar dengan nol donor organ di Nanjing adalah industri transplantasi organ yang tumbuh pesat di China.<br /><br />Keterangan: Screen shot di atas diambil dari halaman muka situs Pusat Transplantasi Organ Oriental di Tianjin. 'Prestasi kami.’ Angka menunjukkan transplantasi hati. Mereka mengklaim telah melakukan transplantasi hati terbanyak dari semua rumah sakit di seluruh dunia pada tahun 2004. (Catatan: Pusat Transplantasi Organ Oriental di Tianjin, grafik pada halaman web telah dihapus, dan tampilan layar di atas diambil dari sebuah arsip pada http://web.archive.org/web/20060412162605/http://www.ootc.net/) Screen shot di sebelah kanan, beberapa waktu kemudian, jumlah total operasi transplantasi hati di Pusat Transplantasi Organ Oriental di Tianjin mencapai 2.248. Dari 2.248 kasus ini, rasio kelangsungan hidup pasien satu tahun setelah operasi melebihi 97%.<br /><br />Menurut sebuah laporan China's Health Newspaper edisi 2 Maret 2006, Profesor Shi Bingyi, wakil ketua Asosiasi Transplantasi Organ Kedokteran China, mengungkapkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir China telah melakukan lebih dari 90.000 transplantasi berbagai jenis organ. Pada tahun 2005 saja, transplantasi ginjal sekitar 10.000 dan sekitar 4.000 transplantasi hati dilakukan di China. Pada bulan Mei 2007, Shi Bingyi mengatakan kepada wartawan dari Science Times, "Jumlah operasi transplantasi organ di China mencapai rekor tertinggi di tahun 2006, hampir 20.000 transplantasi organ telah dilakukan."<br /><br />Menurut laporan-laporan publik, secara keseluruhan terdapat sekitar 18.500 transplantasi yang dilakukan di China dalam kurun enam tahun antara 1994-1999, dan 67.000 pada periode enam tahun berikutnya dari 2000 hingga 2005. Tingkat pertumbuhan adalah 394%. Pada bulan Maret 2010, He Xiaoshun, wakil presiden Rumah Sakit Zhongshan, mengatakan kepada wartawan dari Southern Weekend, "Tahun 2000 merupakan tahun tertinggi dalam sejarah transplantasi organ China. Jumlah operasi transplantasi hati yang dilakukan pada tahun 2000 adalah sepuluh kali lipat dibanding tahun 1999. Angka tersebut meningkat tiga kali lipat pada tahun 2005." (Artikel "Organ Donation Maze "dari Southern Weekend). Kita dapat melihat bahwa jumlah transplantasi organ sebenarnya jauh melebihi angka yang resmi dipublikasikan.<br /><br />Menurut berbagai investigasi dan laporan pribadi, operasi transplantasi dilakukan di rumah sakit setempat yang berada di bawah rayon militer, Kantor Keamanan Publik, dan polisi paramiliter, serta rumah sakit peringkat kedua atau di atasnya. Pada tahun 2006, lebih dari 500 rumah sakit di China berpartisipasi dalam transplantasi hati, dan sejumlah besar rumah sakit (angka persis tidak diketahui tetapi jumlahnya sangat besar) telah melakukan transplantasi ginjal. Sebagian besar situs rumah sakit China menjanjikan dapat menemukan ginjal yang cocok hanya dalam kurun satu atau dua minggu, dan hati atau jantung yang cocok dalam waktu dua minggu atau satu bulan.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-70427378237931142572011-11-08T23:58:00.000-08:002011-11-09T00:02:14.492-08:00pengaruh krisis global terhadap pedagang kaki limaPedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan modal kerja.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen usaha dan pengelolaan modal yang dilakukan oleh pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro, Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak krisis ekonomi terhadap keberadaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro dalam manajemen usaha dan pengelolaan modalnya, serta untuk mengetahui usaha pemberdayaan bagi pedagang kaki lima oleh organisasi atau pihak terkait sebagai bentuk perhatian dan pemecahan masalah terhadap kondisi krisis ekonomi saat ini. Metode penelitian Dalam penelitian ini terdapat 4 variabel utama yang akan diteliti, yaitu (1) manajemen usaha pedagang kaki lima, (2) pengelolaan modal pedagang kaki lima, dan (3) dampak krisis ekonomi terhadap manajemen usaha dan pengelolaan modal pedagang kaki lima, serta (4) usaha pemberdayaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro oleh pihak-pihak terkait.asil penelitian Kawasan Malioboro dihuni oleh berbagai macam pedagang kaki lima, antara lain : pedagang kaki lima yang berjualan dari pagi sampai malam hari yang berjualan bermacam-macam barang dagangan dan menghadap pertokoan - umumnya mereka anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang berjualan malam sampai pagi hari atau dikenal sebagai pedagang makanan lesehan - umumnya mereka juga merupakan anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang membuat atau menjual barang-barang kerajinan yang biasanya membelakangi pertokoan yang tergabung dalam Paguyuban Pemalni; dan pedagang kaki lima liar yaitu pedagang kaki lima yang tidak menjadi anggota Koperasi Tri Dharma maupun Paguyuban Pemalni yang berjualan di Kawasan Malioboro.Pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro secara umum cukup berpendidikan (terbukti mayoritas telah lulus SLTP ke atas), namun karena persaingan mencari kerja yang begitu ketat dan kurangnya ketrampilan untuk memasuki dunia kerja di sektor formal, maka pilihan menjadi pedagang kaki lima menjadi salah satu alternatif pekerjaan. Manajemen Usaha dan Pengelolaan Modal Pedagang Kaki Lima Malioboro Manajemen usaha pedagang kaki lima mencakup asal barang dagangan, penentu harga barang dagangan, kelayakan harga barang dagangan, sikap terhadap pembeli, pengelolaan hasil usaha, waktu berjualan sekarang.<br />Sedangkan pengelolaan modal usaha pedagang kaki lima mencakup sumber modal usaha, asal modal usaha, jumlah modal usaha awal, taksiran nilai barang dagangan dan peralatan, pendapatan bersih rata-rata per bulan, banyaknya kebutuhan dari penggunaan pendapatan bersih rata-rata per bulan, dan hambatan pengelolaan modal usaha. abel 3 Perubahan Kebutuhan Dari Penggunaan Pendapatan Bersih Rata-Rata Per Bulan PERUBAHAN KONSUMSI HARIAN MODAL USAHA BIAYA PRODUKSI Tidak berubah 157 (78,5%) 178 (89,0%) 198 (99,0%) Lebih sedikit 6 (3,0%) 6 (3,0%) 1 (0,5%) Lebih banyak 37 (18,5%) 16 (8,0%) 1 (0,5%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) PERUBAHAN TABUNGAN BIAYA PENDIDIKAN PEMBAYAR HUTANG Tidak berubah 167 (83,5%) 179 (89,5%) 182 (91,0%) Lebih sedikit 28 (14,0%) 3 (1,5%) 12 (6,0%) Lebih banyak 5 (2,5%) 18 (9,0%) 6 (3,0%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%)Sumber : Data Diolah (1999) Bukti-bukti di atas menggambarkan pekerjaan sebagai pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Oleh karena itu diperlukan kesamaan gerak dan langkah pedagang kaki lima melalui keberadaan organisasi-organisasi pedagang kaki lima. Pemberdayaan melalui organisasi pedagang kaki lima perlu diupayakan. Temuan menarik di lapangan menunjukkan perhatian organisasi pedagang kaki lima kepada anggota cukup besar, namun demikian perhatian yang diberikan belum optimal karena masih sebatas mengorganisir dan mengatur keberadaan pedagang kaki lima dan dalam kondisi krisis ekonomi ini organisasi kurang mampu melakukan pemberdayaan (empowerment) pedagang kaki lima. Berbagai kinerja yang dihasilkan pedagang kaki lima pada saat krisis ekonomi menunjukkan tidak ada kaitan yang jelas antara upaya organisasi pedagang kaki lima dengan perubahan kinerja usaha. Bagaimanapun organisasi pedagang kaki lima belum mampu membantu pedagang kaki lima dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi dan keadaan ini sebenarnya menjadi tantangan yang masih harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.<br /><br />sumber :http://id.shvoong.com/social-sciences/1776191-dampak-krisis-ekonomi-terhadap-keberadaan/#ixzz1c8SXGfiwsukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-32633516114628962192011-10-06T22:12:00.000-07:002011-10-06T22:13:39.524-07:00pengertian penalaranPenalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.<br /><br />Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).<br /><br />Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.<br />Daftar isi<br /> [sembunyikan] <br /><br /> 1 Metode dalam menalar<br /> 1.1 Metode induktif<br /> 1.2 Metode deduktif<br /> 2 Konsep dan simbol dalam penalaran<br /> 3 Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran<br /><br /> Metode dalam menalar<br /><br />Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.<br /> Metode induktif<br /><br />Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.<br /><br />Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.<br /><br />Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.<br />[sunting] Metode deduktif<br /><br />Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.<br /><br />Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.<br />Wiki letter w.svg Bagian ini membutuhkan pengembangan<br /> Konsep dan simbol dalam penalaran<br /><br />Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.<br /><br />Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.<br /><br />Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.<br /> Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran<br /><br />Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.<br /><br /> Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.<br /> Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.sukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-52870483485011542662011-04-17T23:08:00.000-07:002011-04-17T23:09:17.027-07:00Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004. <br />BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia<br />Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen. <br />Tugas Utama BPKN <br /><br />1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,<br />2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, <br />3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,<br />4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,<br />5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,<br />6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan<br />7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.<br /><br /><br />Struktur Organisasi BPKN <br />Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf sekretariat.<br />Berkedudukan di Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu: <br />1. Komisi I : Penelitian dan Pengembangan,<br />2. Komisi II : Informasi, Edukasi dan Pengaduan<br />3. Komisi III : Kerjasama<br />4. * Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?<br />* Apa Saja Hak-Hak Konsumen?<br />* Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen<br />* Konsumen Perumahan<br />* Konsumen jasa ketenagalistrikan<br />* Konsumen jasa Perbankan<br />* Konsumen produk Obat-obatan<br />* Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan<br />* Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen<br />* Dasar hukum pengaduan konsumen<br />5. Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?<br />Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;<br />6. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?<br />7. Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;<br />8. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.<br />9. Seperti Apa Isi UUPK?<br />10. Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.<br />11. Definisi Konsumen dalam UUPK<br />12. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />13. Definsi Pelaku Usaha dalam UUPK<br />14. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.<br />15. Definisi Barang dalam UUPK<br />16. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.<br />17. Definisi Jasa dalam UUPK<br />18. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: 1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll; 2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan; 3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll; 4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan 2) badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.<br />19. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)<br />20. LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.<br />21. Apa Saja Hak-Hak Konsumen?<br />22. # Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan<br /># Hak Untuk Memilih<br /># Hak Atas Informasi<br /># Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya<br /># Hak Untuk Mendapatkan Advokasi<br /># Hak Untuk Mendapat Pendidikan<br /># Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif<br /># Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi<br /># Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya<br />23. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan<br />24. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.<br />25. Hak Untuk Memilih<br />26. Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.<br />27. Hak Atas Informasi<br />28. Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.<br />29. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya<br />30. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.<br />31. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi<br />32. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.<br />33. Hak Untuk Mendapat Pendidikan<br />34. Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.<br />35. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif<br />36. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.<br />37. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi<br />38. Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).<br />39. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya<br />40. Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.<br />41. Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen<br />42. Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum.<br />43. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.<br />44. Konsumen Perumahan<br />45. Ada dua kelompok pengaduan konsumen perumahan, yaitu: 1) sebagai akibat telah terjadinya pelanggaran hak-hak individu konsumen perumahan. Seperti, mutu bangunan di bawah standar, ukuran luas tanah tidak sesuai, dll; 2) sebagai akibat pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti, tidak dibangunnya fasilitas sosial / umum, sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim / informasi dalam iklan / brosur dan pameran perumahan.<br />46. # Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)<br /># Penjualan Rumah Fiktif<br />47. Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)<br />48. Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diiklankan dalam sumber informasi bagi konsumen, yaitu iklan, brosur perumahan dan pameran perumahan terkadang tidak didapat sebagaimana mestinya, banyak fasilitas yang diperjanjikan dalam brosur pada akhirnya hanya menjadi promosi semata dari pengembang. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen perumahan yang dilakukan oleh pengembang (jika menjadi penangggung jawab membangun fasilitas umum) maupun oleh Pemda setempat (jika informasi tersebut bersumber pada dokumen resmi yang dikeluarkan Pemda).<br />49. Menghadapi persoalan diatas dibutuhkan dua kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen perumahan. 1) kebijakan yang bersifat komplementer. Artinya, kebijakan yang berisi ketentuan hukum yang memungkinkan konsumen mendapatkan informasi tentang fasilitas umum yang harus disediakan pengembang; 2) kebijakan yang bersifat kompensatoris. Artinya, terhadap praktik-praktik pemasaran dan pembangunan perumahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pengembang.<br />50. Penjualan Rumah Fiktif<br />51. Korban kasus penjualan rumah fiktif biasanya adalah golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah yang umumnya kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ada dua instrumen hukum yang dapat dilakukan calon konsumen yang menjadi korban kasus perumahan fiktif untuk menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pengembang: 1) seperti diatur dalam Pasal 98 KUHAP: ?Jika seuatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu?. Artinya, kerugian bagi orang lain yang dimaksud pasal itu termasuk pula kerugian pihak korban. Dan penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana yang dimaksud adalah agar perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa sekaligus; 2) berdasarkan putusan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, para korban secara terpisah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dengan tuntutan pengembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun untuk proses yang lebih efektif beracara dalam advokasi konsumen kasus rumah fiktif adalah dengan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).<br />52. Konsumen jasa ketenagalistrikan<br />53. Dua ketidakadilan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia: 1) dalam bentuk, baru ada sekitar 54 persen masyarakat Indonesia yang dapat mengakses listrik; 2) masyarakat yang sudah mendapatkan aliran listrik, sebagai konsumen hak-hanya masih sering terabaikan karena seringnya pemadaman, voltase turun-naik, dan akurasi pencatatan meter.<br />54. # Pencatatan Meter<br /># Pemadaman tanpa pemberitahuan<br /># Voltase tidak stabil<br /># Penerangan Jalan Umum<br />55. Pencatatan Meter<br />56. Permasalahan pencatatan meter mendominasi kasus yang dialami konsumen. Biasanya kesalahan petugas dari PLN ternyata dibebankan kepada konsumen, dalam bentuk: 1) konsumen membayar tidak sesuai dengan pamakaian; 2) beban tagihan menjadi menumpuk, sehingga memberatkan konsumen.<br />57. Pemadaman tanpa pemberitahuan<br />58. Kerugian konsumen akibat pemadaman, dalam bentuk : 1) biaya, karena akibat pemadaman konsumen harus mengeluarkan biaya ekstra, seperti beli lilin, dll; 2) hilangya potensi pendapatan, seperti usaha photo kopy misalnya, karena pemadaman, usahanya terhambat; 3) kerusakan alat-alat elektronik, atau usia alat-alat elektronik menjadi tidak tahan lama.<br />59. Pemadaman yang terjadi karena sebab yang masih dalam kendali PLN, mestinya ada kompnsasi financial bagi konsumen.<br />60. Voltase tidak stabil<br />61. Voltase tidak stabil adalah bentuk pelanggaran hak-hak konsumen, khususnya hak atas keamanan dan keselamatan dan hak konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa yang sesui dengan standar sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku usaha. Contoh: masyarakat mendapatkan tenaga listrik jauh di bawah atau di atas yang sudah diumumkan PLN.<br />62. Penerangan Jalan Umum<br />63. Pajak Penerangan Jalan Umum dibebani pada konsumen PLN, namun dalam kenyataannya tidak semua konsumen PLN menikmati dari pajak yang telah mereka bayar. Keluarnya Keppres No. 89 tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik tahun 2003, ada keharusan dari PT PLN untuk mendeklare Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di masing masing cabang untuk penerangan jalan, meliputi : 1) frekuensi pemadaman per 3 bulan; 2) lama pemadaman per 3 bulan; dan 3) akurasi pencatatan meter. Jika dalam realisasi, PLN tidak dapat memenuhi TMP yang dideklare, PT PLN harus membayar denda/penalty kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban. Namun, dalam praktik tidak banyak cabang PLN yang mensosialisasikan TMP kepada konsumen.<br />64. Konsumen jasa Perbankan<br />65. Dalam praktik merebut nasabah cara yang dilakukan bank tidak diimbangi dengan memberikan informasi yang utuh tentang produk jasa perbankan tersebut, sehingga muncul berbagai keluhan konsumen jasa perbankan.<br />66. # Produk ATM<br /># Produk Kartu kredit<br />67. Produk ATM<br />68. Ada empat persoalan dari Produk ATM (Automated Teller Machine), yaitu: 1) keberanan iklan ATM, ketika mau menggunakan ATM dalam keadaan tidak berfungsi dan tidak ada penjelasan dari bank; 2) perjanjian standar dalam aplikasi permohonan ATM yang berat sebelah; 3) informasi tentang produk ATM sangat minim. Beberapa pemegang ATM mengeluh, uang yang ditelan boks ATM, namun saldo rekening konsumen tetap di-debet; 4) soal mekanisme penyelesian komplain pemegang ATM. Konsumen tidak merasa menarik tunai melalui ATM, tetapi didapati saldo rekening konsumen berkurang. Dalam kasus seperti ini, posisi konsumen sangat lemah, karena secara teknis konsumen tidak mungkin meng-counter pembuktian yang disodorkan pihak bank penerbit ATM.<br />69. Produk Kartu kredit<br />70. Persoalan yang sering dikeluhkan konsumen kartu kredit antara lain: 1) Iklan. Ikaln yang gencar dilakukan umumnya berkesan menyenagkan konsumen. Padahal, tersembunyi maksud untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari kantung konsumen; Kedua, perjanjian standar yang isinya berat sebelah. Setiap pemohon kartu kredit, terlebih dahulu harus mengisi aplikasi permohonan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk standar, pemohon tidak ada alternatif lain, selain setuju dengan persyaratan yang ditentukan secara sepihak oleh bank; 3) besaran dan cara menghitung bunga/penalty. Tidak banyak konsumen kartu kredit yang tahu atau peduli, bagaimana bank mengenakan biaya terhadap konsumen, sehingga sangat sulit untuk konsumen ikut mengoreksi jika terjadi kekeliruan dalam penagihan.<br />71. Konsumen produk Obat-obatan<br />72. Beragam persoalan yang dihadapi konsumen produk obat-obatan di Indonesia: Dari persoalan makro menyangkut peran pemerintah dalam pengadaan obat murah, persoalan hak kekayaan intelektual obat-obat paten yang membuat harga obat melambung, soal tata niaga produk obat yang syarat dengan kartel, keberadaan obat palsu, penggunaan obat yang tidak rasional, sampai soal belum optimalnya apoteker, khususnya dalam pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.<br />73. # Konsumsi obat yang tidak rasional<br /># Maraknya obat palsu<br /># Tidak optimalnya peran apoteker<br />74. Konsumsi obat yang tidak rasional<br />75. Temuan Purnawati S. Pujiarto (konsultan kesehatan WHO Indonesia), terbukti bahwa 69,6 % anak-anak yang sakit di Indonesia, diberikan lebih dari 4 macam jenis obat, sementara 35,3 % anak-anak yang sakit mendapat lima macam obat. Padahal rata-rata penyakit anak tersebut, bisa sembuh tanpa harus ke dokter. Ini menjadi bukti tidak rasionalnya konsumsi obat yang diberikan oleh dokter. Ada dua potensi pelanggaran hak-hak konsumen dari konsumsi obat yang tidak rasional, yaitu pelanggaran hak atas informasi dan hak atas keamanan.<br />76. Maraknya obat palsu<br />Data WHO menyebutkan, peredaran obat palsu di negara berkembang, termasuk Indonesia, mencapai 20 % – 40 %. Praktik peredaran obat palsu terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan juga karena rendahnya daya beli masyarakat.<br />77. Tidak optimalnya peran apoteker<br />Apotik berbeda dengan toko obat, jika pasien menebus obat di apotik, pasien mendapatkan dua bentuk produk, yaitu obat tersebut dan informasinya. Namun selama ini, tidak banyak konsumen yang memperolah informasi obat ketika menebus obat di apotek, karena tidak ada apoteker ketika menebus obat. Hal ini merugikan konsumen, karena selain tidak mendapat informasi obat dari personil yang kompeten, juga tidak dapat berkonsultasi menyangkut obat yang akan dikonsumsi, baik manfaat obat maupun resikonya.<br />78. Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan<br />79. Ada dua kategori pelayanan kesehatan: 1) pelayanan kesehatan tingkat dasar, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah; 2) pelayanan kesehatan lanjutan, disedikan pemerintah juga disediakan rumah sakit swasta.<br />80. Beberapa kategori pengaduan pelayanan kesehatan: Pertama, persoalan non-medik (mahalnya biaya rawat inap, soal keamanan di rumah sakit); Kedua, persoalan medik (baik yang dilakukan oleh dokter, maupun oleh profesi penunjang, seperti perawat, bidan).<br />81. # Malpraktik profesi dokter<br /># Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional<br /># Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”<br />82. Malpraktik profesi dokter<br />Malparktik profesi dokter, yaitu penyimpangan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya, dari standar profesi yang ada yang menimbulkan kerugian di pihak pasien.<br />83. Hak-Hak Konsumen – Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan<br />Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional<br />Penggunaan alat canggih dalam praktek kedokteran terkadang berlebihan karena sebenarnya hal itu bukan kebutuhan pasien, melainkan usaha rumah sakit untuk menutupi beban biaya investasi pengadaan barang tersebut, jadi pasien menjadi obyek pendapatan semata. Selain itu juga minimnya info yang diberikan tentang alat ersebut kepada pasien makin merugikan pasien.<br />84. Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”<br />Dokter yang menjadi pedagang obat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pada akhirnya pasien yang dirugikan, karena harus mengkonsumsi obat lebih banyak sehingga biaya kesehatan menjadi membengkak.<br />85. Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen<br />86. Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharpakan konsumen dari tindakan tersebut.<br />87. # Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri<br /># Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha<br /># Menulis surat pembaca di media cetak<br /># Membuat pengaduan ke LPKSM<br /># Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian<br /># Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha<br /># Mengajukan gugatan secara perorangan<br /># Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)<br /># Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing<br /># Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)<br /># Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional<br /># Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia<br /># Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi<br />88. Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri<br />Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan: 1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau 2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.<br />89. Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha<br />Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari burukya komunikasi, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang produk yang dikonsumsi, dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, pada umunya dapat diselesaikan tanpa perlu ada bantuan / intervensi pihak ketiga.<br />90. Menulis surat pembaca di media cetak<br />Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.<br />91. Membuat pengaduan ke LPKSM<br />Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.<br />92. Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian<br />Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.<br />93. Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha<br />Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.<br />94. Mengajukan gugatan secara perorangan<br />Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.<br />95. Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)<br />Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal<br />96. Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing<br />Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UU PK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu: 1) Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang 2) Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan 3) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.<br />97. Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)<br />Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur: 1) Pemerintah; 2) Lembaga konsumen; dan 3) Pelaku usaha (Pasal 49 Ayat (3) UUPK).<br />98. tugas dan wewenang BPSK, meliputi: 1) penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi; 2) konsultasi perlindungan konsumen; 3) pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 4) melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK; 5) menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen; 6) meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen; 7) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK; 9) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana<br />99. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional<br />Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah. Namun KON memiliki kelemahan, yaitu kewenangannya terbatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Masalahnya adalah ketika rekomendasi Komisi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang diadukan masyarakat, komisi juga tidak dapat berbuat apa-apa.<br />100. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia<br />Terkait iklan di bidang perumahan, seperti klaim iklan berlebihan, penggunaan figur anak-anak dalam iklan perumahan, konsumen atau lembaga konsumen dapat mengutarakan keluhannya ke Komisi Periklanan Indonesia, yaitu lembaga “independen” yang dibentuk komunitas pengusaha periklanan yang tergabung dalam PPPI yang secara fungsional menampung keluhan atau pengaduan masyarakat terhadap visualisasi tayangan iklan. Namun, lembaga ini belum efektif disebabkan: 1) Independensi komisi ini diragukan; 2) Tidak semua pengusaha periklanan tergabung dalam PPPI;<br />101. Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi<br />Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.<br />102. Dasar hukum pengaduan konsumen<br />103. # Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)<br /># Wansprestasi/Cidera<br /># Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen<br />104. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)<br />Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain). Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum: 1) Adanya perbuatan melanggar hukum; 2) Menimbulkan kerugian; 3) Adanya unsur kesalahan, dan 4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.<br />105.Wansprestasi/Cidera<br />Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa: 1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan; 2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya; 3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.<br />106.Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen<br />107.Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen<br />Tabelsukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-46189743623345313992011-04-17T00:13:00.000-07:002011-04-17T00:14:22.866-07:00undang-undang monopoli terhadap ekonomiPerjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.<br />• Pendekatan dunia hukum yaitu: hukum dan ekonomi – economic analysis of the law<br />• Latar belakang lahirnya UU No.5/1999<br />• Tujuan – yang multi objektif sehingga dapat mengakibatkan masalah dalam interpretasi atau menentukan putusan hukum kelak<br />• Efisiensi atau kesejahteraan umum atau proses persaingan.<br /><br />Asas dan Tujuan:<br /> Pasal 2<br /><br />Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.<br /> Pasal 3<br /><br />Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk:<br />a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.<br />b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.<br />c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.<br />d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.<br /><br />Substansi UU No.5/1999:<br />• Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 – 16)<br />• Perbuatan yang Dilarang (Pasal 17 – 24)<br />• Posisi Dominan (Pasal 26-29)<br />• Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum ( Pasal 1 ayat 2)<br />• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4)<br />• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7, 21, 22,23)<br />• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (pasal 8)<br />• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9)<br />• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11,12,13,16,17,19)<br />• Yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 14)<br />• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 18,20,26)<br />• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28, ayat 1)<br />• Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28 ayat 2)<br /><br /><br /><br />Hambatan Vertikal<br />• Hubungan antara pelaku dengan pelaku usaha yang merupakan suatu jaringan proses produksi<br />• Dapat terjadi dalam satu perusahaan<br />• Dapat terjadi antara produser dengan distributor atau dealer<br />Hambatan Horizontal<br />• Hubungan antara pelaku dengan pelaku pesaingnya yang sejajar<br />• Terjadi dalam suatu industri yang sama<br />• Umumnya paling sering bersifat anti persaingan<br />Perjanjian yang Dilarang<br />• Oligopoli (Pasal 4)<br />• Penetapan Harga – Price Fixing (Pasal 5)<br />• Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)<br />• Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)<br />• Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)<br />• Pembagian Wilayah (Pasal 9)<br />• Pemboikotan (Pasal 10)<br />• Kartel (Pasal 11)<br />• Trust (Pasal 12)<br />• Oligopsoni (Pasal 13)<br />• Integrasi Vertikal (Pasal 14)<br />• Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement (Pasal 15)<br />• Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)<br /><br /><br /><br />Undang – Undang Oligopoli<br /><br />Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.<br />Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.<br />Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel<br /><br /> Ciri-ciri pasar oligopoli :<br />• Terdapat banyak penjual/ produsen ya ng menguasai pasar.<br />• Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.<br />• Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.<br /><br /><br /> Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :<br />• Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi<br />• Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.<br /><br /><br /><br /> Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :<br />• Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.<br />• Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.<br />• Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya<br />• Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasarsukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7961225967436145151.post-24027324761943215492011-04-09T22:21:00.001-07:002011-04-09T22:21:45.303-07:00tujuan,jenis dari aspek hukumTujuan Hukum<br />Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat<br />Kodifikasi Hukum<br />Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.<br />Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :<br />a. Hukum Tertulis<br />Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan<br />b. Hukum Tidak Tertulis<br />Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )<br />Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :<br />1. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi<br />2. kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.<br />Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :<br />a. jenis-jenis hukum tertentu<br />b. Sistematis<br />c. Lengkap<br />Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:<br />a. Kepastian hukum<br />b. Penyederhanaan hukum<br />c. Kesatuan hukum<br />Contoh kodifikasi hukum :<br />- Di Eropa<br />Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565<br />- Di Indonesia<br />a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)<br />b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)<br />Pengertian Ekonomi<br />Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.<br />Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.<br />*Pengertian Hukum Ekonomi<br />Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.<br />Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :<br />a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi<br />b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.<br />Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :<br />a. hukum ekonomi pembangunan<br />b. Hukum ekonomi social<br />Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :<br />a. asas keimanan<br />b. asas manfaat<br />c. asas demokrasi<br />d. asas adil dan merata<br />e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan<br />f. asas hukum<br />g. asas kemandirian<br />h. asas keuangan<br />i. asas ilmu pengetahuan<br />j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat<br />k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan<br />l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraansukseshttp://www.blogger.com/profile/11949165437114201294noreply@blogger.com0