Minggu, 17 April 2011

undang-undang monopoli terhadap ekonomi

Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
• Pendekatan dunia hukum yaitu: hukum dan ekonomi – economic analysis of the law
• Latar belakang lahirnya UU No.5/1999
• Tujuan – yang multi objektif sehingga dapat mengakibatkan masalah dalam interpretasi atau menentukan putusan hukum kelak
• Efisiensi atau kesejahteraan umum atau proses persaingan.

Asas dan Tujuan:
 Pasal 2

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
 Pasal 3

Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Substansi UU No.5/1999:
• Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 – 16)
• Perbuatan yang Dilarang (Pasal 17 – 24)
• Posisi Dominan (Pasal 26-29)
• Sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum ( Pasal 1 ayat 2)
• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4)
• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7, 21, 22,23)
• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (pasal 8)
• Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9)
• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11,12,13,16,17,19)
• Yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 14)
• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 18,20,26)
• Yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28, ayat 1)
• Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28 ayat 2)



Hambatan Vertikal
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku usaha yang merupakan suatu jaringan proses produksi
• Dapat terjadi dalam satu perusahaan
• Dapat terjadi antara produser dengan distributor atau dealer
Hambatan Horizontal
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku pesaingnya yang sejajar
• Terjadi dalam suatu industri yang sama
• Umumnya paling sering bersifat anti persaingan
Perjanjian yang Dilarang
• Oligopoli (Pasal 4)
• Penetapan Harga – Price Fixing (Pasal 5)
• Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)
• Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)
• Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)
• Pembagian Wilayah (Pasal 9)
• Pemboikotan (Pasal 10)
• Kartel (Pasal 11)
• Trust (Pasal 12)
• Oligopsoni (Pasal 13)
• Integrasi Vertikal (Pasal 14)
• Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement (Pasal 15)
• Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)



Undang – Undang Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

 Ciri-ciri pasar oligopoli :
• Terdapat banyak penjual/ produsen ya ng menguasai pasar.
• Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
• Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.


 Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
• Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
• Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.



 Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
• Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
• Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
• Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya
• Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar