2.1 Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Lebih jelasnya Ekonomi Kerakyatan meliputi :
1. Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33
ayat 1).
2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan
segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4. Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat;
memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5. Menjaga stabilitas moneter.
6. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar