Selasa, 01 Juni 2010

Bab 1

1.pengertian ilmu pengetahuan
2.pwngwrtian sosiologi
3.objek sosiologi

Jumat, 28 Mei 2010

money politics

During the first quarter of 2010, only a handful of organizations reported lobbying on the "Don't Ask, Don't Tell" policy regarding gays in the military, according to a Center for Responsive Politics review of lobbying reports that explicitly mentioned this measure. Most of the groups identified by the Center supported a repeal of the policy....

Obama Denies Wrongdoing With Sestak, New Small-Donor Analysis and More in Capital Eye Opener: May 28

SESTAK'S JOB OFFER CLAIM: Rep. Joe Sestak (D-Pa.) has long suggested that the White House tried to entice him with a job in the administration to lure him away from a primary challenge to Sen. Arlen Specter. Now the White House is pledging "an official response shortly on the Sestak issue." During his press conference Thursday, President Barack Obama emphasized, "I can assure the public that nothing improper took place."...

rent seeking

In economics, rent seeking occurs when an individual, organization or firm seeks to earn income by capturing economic rent through manipulation or exploitation of the economic or political environment, rather than by earning profits through economic transactions and the production of added wealth.

Most studies of rent seeking focus on efforts to capture special monopoly privileges, such as government regulation of free enterprise competition, though the term itself is derived from the far older and more established practice of appropriating a portion of production by gaining ownership or control of land.


Description of concept

Rent seeking generally implies the extraction of uncompensated value from others without making any contribution to productivity, such as by gaining control of land and other pre-existing natural resources, or by imposing burdensome regulations or other government decisions that may affect consumers or businesses.

While there may be few people in modern industrialized countries who do not gain something, directly or indirectly, through some form or another of rent seeking, rent seeking in the aggregate can impose substantial losses on society.

Studies of rent seeking focus on efforts to capture special monopoly privileges such as government regulation of free enterprise competition.

The term "monopoly privilege rent seeking" is an often-used label for the former type of rent seeking. Often-cited examples include a farm lobby that seeks tariff protection or an entertainment lobby that seeks expansion of the scope of copyright. Other rent seeking is held to be associated with efforts to cause a redistribution of wealth by, for example, shifting the government tax burden or government spending allocation.[citation needed]

Development of theory

The phenomenon of rent seeking was first formally identified in connection with monopolies by Gordon Tullock, in a 1967 paper.[2] The phrase rent seeking itself, however, was coined in 1974 by Anne Krueger in another influential paper.The word "rent" in this sense is not directly equivalent to its usual use meaning a payment on a lease, but rather stems from Adam Smith's division of incomes into profit, wage, and rent.Rent-seeking behavior is distinguished in theory from profit-seeking behavior, in which entities seek to extract value by engaging in mutually beneficial transactions.Critics of the concept point out that in practice, there may be difficulties distinguishing between beneficial profit seeking and detrimental rent seeking Often a further distinction is drawn between rents obtained legally through political power and the proceeds of private common-law crimes such as fraud, embezzlement and theft. This viewpoint sees "profit" as obtained consensually, through a mutually agreeable transaction between two entities (buyer and seller), and the proceeds of common-law crime non-consensually, by force or fraud inflicted on one party by another.

Rent, by contrast with these two, is obtained when a third party deprives one party to a transaction of access to otherwise accessible transaction opportunities, making nominally "consensual" transactions a rent-collection opportunity for the third party.

The abnormal profits of the illegal drug trade are considered rents by this definition, as they are neither legal profits nor the proceeds of common-law crimes. Taxi medallions are another commonly referenced example of rent seeking. To the extent that the issuing of medallions constrains overall supply of taxi services (rather than ensuring competence or quality), forbidding competition by non-medallion taxis makes the otherwise consensual transaction of taxi service a forced transfer of wealth from the passenger to the medallion holder.

Some economists[who?] hold that governments should reform their tax systems, so as to look first to recovering the rents that they empower some private interests to extract from others (including those accruing to land and pollution permits) rather than levying financial penalties on those who engage in productive economic activities and consensual transactions.

Rent seeking is held to occur often in the form of lobbying for economic regulations such as tariffs. Regulatory capture is a related concept which refers to collusion between firms and the government agencies assigned to regulate them, which is seen as enabling extensive rent-seeking behavior, especially when the government agency must rely on the firms for knowledge about the market.

The concept of rent seeking has been applied to corruption by bureaucrats who solicit and extract ‘bribe’ or ‘rent’ for applying their legal but discretionary authority for awarding legitimate or illegitimate benefits to clients.[7] For example, many tax officials take bribes for lessening the tax burden of the tax payers. Faizul Latif Chowdhury suggested that ‘bribery’ is a kind of rent-seeking by the government officials.

Possible consequences

From a theoretical standpoint, the moral hazard of rent seeking can be considerable. If "buying" a favorable regulatory environment is cheaper than building more efficient production, a firm will choose the former option, reaping incomes entirely unrelated to any contribution to total wealth or well-being. This results in a sub-optimal allocation of resources — money spent on lobbyists and counter-lobbyists rather than on research and development, improved business practices, employee training, or additional capital goods — which retards economic growth. Claims that a firm is rent-seeking therefore often accompany allegations of government corruption, or the undue influence of special interests.[8]

Rent seeking may be initiated by government agents, such agents soliciting bribes or other favors from the individuals or firms that stand to gain from having special economic privileges, which opens up the possibility of exploitation of the consumer. It has been shown that rent-seeking by bureaucracy can push up the cost of production of public goods It has also been shown that rent-seeking by tax officials may cause loss in revenue to the public exchequer.

Rent-seeking behavior, in terms of land rent, figures in Georgist economic theory, where the value of land is largely attributed to provision of government services and infrastructure (e.g., road building, provision of public schools, maintenance of peace and order, etc.) and the community in general, rather than resulting from any action or contribution by the landowner.

See also

pengertian public choice

NEOLIBERALISME. Tiba-tiba saja mencuat menjadi wacana hangat di tengah-tengah masyarakat. Pemicunya adalah munculnya nama Boediono sebagai calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan presiden yang akan datang. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut, Boediono seorang ekonom yang menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu ia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.

Tulisan ini tidak bermaksud mengupas Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, dengan memahami neoliberalisme secara benar, silang pendapat yang berkaitan dengan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-jelas mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa dirinya bukan seorang neoliberalis.

Sesuai dengan namannya, neoliberalisme adalah bentuk baru dari paham ekonomi pasar liberal. Sebagai salah satu varian dari kapitalisme yang terdiri dari merkantilisme, liberalisme, keynesianisme, neoliberalisme dan neokeynesianisme, neoliberalisme adalah sebuah upaya untuk mengoreksi kelemahan yang terdapat dalam liberalisme.

Sebagaimana diketahui, dalam paham ekonomi pasar liberal, pasar diyakini memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Karena pasar dapat mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian tidak diperlukan sama sekali. Tetapi setelah perekonomian dunia terjerumus ke dalam depresi besar pada tahun 1930-an, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata tidak hanya tidak mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat menjadi sumber malapetaka bagi kemanusiaan. Depresi besar 1930-an tidak hanya ditandai oleh terjadinya kebangkrutan dan pengangguran massal, tetapi bermuara pada terjadinya Perang Dunia II.

Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara sebagai pembuat peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow dan Eucken diboyong ke Chicago dan dikembangkan lebih lanjut oleh Ropke dan Simon.

Sebagaimana dikemas dalam paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). Tetapi dalam konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (AS) pada 1944, yang diselenggarakan untuk mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tersebut tersisih oleh konsep negara kesejahteraan yang digagas oleh John Maynard Keynes.

Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: ”Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan.”

Namun kedigdayaan keynesianisme tidak bertahan lama. Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen sebagai presiden AS dan Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.

Selanjutnya, terkait dengan negara-negara sedang berkembang, penerapan neoliberalisme menemukan momentumnya pada akhir 1980-an. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.

Menyimak uraian tersebut, secara singkat dapat disimpulkan, sebagai bentuk baru liberalisme, neoliberalisme pada dasarnya tetap sangat memuliakan mekanisme pasar. Campur tangan negara, walau pun diakui diperlukan, harus dibatasi sebagai pembuat peraturan dan sebagai pengaman bekerjanya mekanisme pasar. Karena ilmu ekonomi yang diajarkan pada hampir semua fakultas ekonomi di Indonesia dibangun di atas kerangka kapitalisme, maka sesungguhnya sulit dielakkan bila 99,9 persen ekonom Indonesia memiliki kecenderungan untuk menjadi penganut neoliberalisme. Wallahua’lambishawab.

Birokrasi

Birokrasi ialah sebuah konsep sosiologi dan sains politik yang merujuk kepada cara bagaimanapun pentadbiran melaksanakan dan menguatkuasakan peraturan-peraturan yang sah secara sosial. Pengurusan ini disifatkan dengan tatacara piawai, pembahagian tanggungjawab yang formal, hierarki, dan hubungan tidak peribadi.

Contoh birokrasi-birokrasi harian termasuk kerajaan, angkatan bersenjata, perbadanan, hospital, mahkamah, kementerian, dan sekolah.


Asal konsep

Perkataan "birokrasi" berasal daripada perkataan "biro" yang digunakan pada awal abad ke-18 di Eropah Barat, bukan untuk merujuk kepada meja tulis tetapi untuk pejabat, iaitu tempat bekerja. Maksud bahasa Perancis yang asal bagi perkataan biro ialah baize yang digunakan untuk melitupi meja-meja. Istilah "birokrasi" bermula digunakan tidak lama sebelum Revolusi Perancis pada tahun 1789 dan dari sini, tersebar dengan pantas ke negara-negara yang lain. Akhiran bahasa Greekkratia atau kratos — bermaksud "kuasa" atau "pemerintahan". Oleh itu, "birokrasi" pada dasarnya bermaksud kuasa pejabat atau pemerintahan pejabat, iaitu pemerintahan golongan pegawai.

Dalam sepucuk surat pada 1 Julai 1764, Baron de Grimm dari Perancis mengisytiharkan: "Kita terlalu memikirkan idea pengawalan, dan Pengetua-pengetua Permintaan (Masters of Requests) kita enggan memahami bahawa terdapat banyak perkara di dalam sebuah negara yang kerajaannya harus tidak melibatkan diri." Jean Claude Marie Vincent de Gournay kekadang mengatakan: "Kita mempunyai sejenis penyakit di Perancis yang mengucar-ngacirkan kita; penyakit ini dipanggil biromania". Kekadang, beliau menciptakan bentuk kerajaan yang keempat atau kelima di bawah nama "birokrasi".

Dalam lagi sepucuk surat pada 15 Julai 1765, Baron Grimm menulis juga: "Maksud yang tersirat dalam undang-undang di Perancis ialah birokrasi yang selalu disungut oleh mendiang Monsieur de Gournay; di sini, pejabat, kerani, setiausaha, pemeriksa, dan intendan tidak dilantik untuk memanfaatkan kepentingan awam, tetapi sebaliknya kepentingan awam diasaskan supaya pejabat-pejabat itu dapat mewujud." (Baron de Grimm dan Diderot, Correspondance littéraire, philosophique et critique, 1753-69, edisi 1813, Jilid 4, m.s. 146 & 508 - dipetik oleh Martin Albrow, Birokrasi. London: Percetakan Pall Mall, 1970, m.s. 16).

Petikan ini merujuk kepada perbalahan tradisional terhadap birokrasi, iaitu peputarbelitan antara cara dan hasil sehingga cara menjadi hasil pada dirinya, dan kebaikan birokrasi dilupakan; sebagai natijah, ini merupakan penggantian kepentingan bahagian dengan kepentingan am. Cadangan di sini ialah bahawa jika birokasi dibiarkan sahaja dan tidak dikawal, ia semakin akan mementingkan diri dan menjadi korup, berbanding memberikan perkhidmatan kepada masyarakat.

Bagaimanapun, birokrasi telah lama wujud sebelum perkataan-perkataan dan teori-teori ini direka untuk memberikan pemerihalan yang terperinci. Umpamanya, Dinasti Song China) membina sebuah birokrasi terpusat yang dianggotai oleh pegawai-pegawai awam daripada golongan cendekiawan. Sistem pemerintahan ini menyebabkan penumpuan kuasa yang lebih berkesan di tangan maharaja dan birokrasi istana berbanding yang dapat dicapai oleh dinasti-dinasti terdahulu.


proses dari wewenang

  1. Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD d alam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Drs. H. Dadang Solihin, MA Pembekalan Nasional Peran dan Fungsi Dewan Legislatif dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD Sari Pan Pacific Jakarta, 3 Maret 2007 Forum Kerjasama Pembangunan Daerah
  2. Materi Seminar
      • Tujuan Pembangunan Daerah
      • Wadah Perwakilan Rakyat
      • Struktur dan Kompleksitas Keterwakilan Kepentingan Warga dalam Pembangunan
      • T ugas dan W ewenang DPRD
      • Orientasi Dasar Politik DPRD
      • Penerapan prinsip-prinsip Good Governance
      • APBD
      • Dari RPJP Sampai APBD
      • Proses Perencanaan
      • Ruang Lingkup Perencanaan
      • Penyusunan dan Penetapan R PJP D
      • Penyusunan dan Penetapan R PJM D
      • Penyusunan dan Penetapan RKPD
      • Penyusunan Rancangan APBD
      • Perubahan APBD
  3. Tujuan Pembangunan Daerah
    • Mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
    • Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
    • Menciptakan atau menambah lapangan kerja.
    • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
    • Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).
  4. Wadah Perwakilan Rakyat
    • M ana yang paling dekat dengan rakyat dan secara nyata sering memperjuangkan kepentingan rakyat?
    • Organisasi mana yang terkait langsung memperjuangkan kepentingan rakyat?
    • Lembaga dan organisasi mana yang mempunyai sumberdaya pembangunan yang dapat didayagunakan untuk secara nyata dan cepat memenuhi kebutuhan hidup rakyat?
    • Organisasi mana yang mempunyai dasar pijakan kuat dan konkrit di lingkungan rakyat?
    Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat DPRD sebagai organisasi politik Negara yang berpihak dan berjuang untuk kepentingan rakyat B erbagai partai politik yang seharusnya menjadi organisasi politik sipil tertinggi dari rakyat LSM dan berbagai bentuk asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu B erbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun sampai tingkat nasional
  5. Struktur dan Kompleksitas Keterwakilan Kepentingan Warga dalam Pembangunan Kelompok median pendukung pemilu dan political entrepreneur Sumber : ADEKSI, KAS, GTZ, ProLH (2005) Pemda Kebijakan dan Program Pembangunan DPRD Produk-produk Fungsi DPRD Parpol Program partai dan janji kampanye LSM Kebijakan dan program khusus LSM Ormas Agenda lobi dan tekanan politik Bentuk Kebijakan dan Program Pembangunan Pemda KDH, Sekda, SKPD DPRD Pimpinan, Komisi, Fraksi, Kaukus Parpol Pimpinan Partai, Biro-biro dalam Partai LSM Berbagai bentuk dan jenis LSM Ormas Berbagai bentuk dan jenis Ormas Lembaga Intermediary Gender Laki Perempuan Ekonomi Kaya Miskin Domisili Tetap Tidak Tetap Keamanan Mapan Rentan Organisasi Kelompok Individual Warga Negara dan Kepentingan-kepentingannya Lingkungan Lingkungan yang sehat dan lestari Arena Pembangunan Sosial Kesejahteraan sosial bagi seluruh warga Ekonomi Pertumbuhan dan pemerataan Kelembagaan Pembuatan keputusan partisipatif
  6. Kelompok M edian
    • Mereka adalah para pemain politik di tingkat 'meso' atau tengah yang cerdas dalam melihat peluang untuk melakukan perubahan.
    • Motif gerakan dan sasaran mereka seringkali sangat ditentukan pada pemenuhan insentif yang mereka harapkan; bisa insentif politik atau ekonomi.
    • Mereka dapat bergerak seperti 'bola liar' karena mampu masuk dalam berbagai kalangan dengan mudah.
    • Mereka juga bisa menjadi 'penunggang bebas' atau free rider terhadap berbagai organisasi dan program yang sesuai dengan minat dan kepentingan mereka.
    • Pada umumnya, mereka muncul dari 'kelas menengah' di lingkungan ekonomi atau pun lingkungan intelektual.
  7. P endukung P emilu
    • P ada umumnya m ereka mendapatkan akses pemanfaatan fasilitas publik dan sumberdaya pembangunan secara lebih baik dibandingkan dengan masyarakat kebanyakan.
    • Karena posisi yang berada di lapisan tengah, mereka dapat diakses baik oleh para penguasa formal maupun masyarakat luas, sebab keduanya punya ketergantungan terhadap kelompok median ini.
  8. T ugas dan W ewenang DPRD
    • M embentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
    • M embahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
    • M elaksanakan pengawasan terhadap
      • pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
      • peraturan kepala daerah,
      • APBD,
      • kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
      • kerja sama internasional di daerah;
    • d st s.d 11
    • Sumber : UU 32/2004 Pasal 42
  9. Orientasi Dasar Politik DPRD
    • A genda politik yang sangat nyata dan langsung memenuhi kebutuhan warga .
      • Penanggulangan kemiskinan;
      • Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
      • Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
  10. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • Argumentasi politik yang dibangun adalah sangat mendasar dan tidak klise.
      • D engan membawa dukungan politik nyata dari warga, anggota DPRD akan dapat memperkuat pijakan mereka dalam proses politik yang berlangsung dalam berbagai sidang DPRD.
      • Dengan informasi dan pengetahuan yang langsung diperoleh dari warga masyarakat, para anggota DPRD akan mampu membawakan semua kepentingan warga ke dalam proses pembuatan Peraturan Daerah, penentuan APBD dan pengawasan politik.
  11. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • P emikiran yang selalu mencari upaya perbaikan .
      • A nggota DPRD akan selalu dituntut untuk berpikir positif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
      • Sering tanpa disadari kebiasaan ini justru meningkatkan kapasitas modal politik yang memang dibutuhkan oleh anggota DPRD dan struktur politik pendukungnya.
  12. Orientasi Dasar Politik DPRD . . .
    • M embangun dan memperkokoh sistem umpanbalik yang cepat dan efektif .
      • P ara anggota DPRD dan partai politiknya dapat selalu melakukan up-date terhadap informasi dan program kerjanya.
      • Partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD tersebut juga secara terus menerus mengevaluasi diri apakah mereka mempunyai akar yang kuat di tingkat akar rumput atau justru berkembang menjadi partai politik yang mengambang.
  13. Menerapkan prinsip-prinsip Good Governance
    • Wawasan ke Depan ( Visionary )
    • Keterbukaan & Transparansi ( Openness &Transparency )
    • Partisipasi Masyarakat ( Participation )
    • Tanggung Gugat ( Accountability )
    • Supremasi Hukum ( Rule of Law )
    • Demokrasi ( Democracy )
    • Profesionalisme & Kompetensi ( Profesionalism & Competency )
    • Daya Tanggap ( Responsiveness )
    • Keefisienan & Keefektifan ( Efficiency & Effectiveness )
    • Desentralisasi ( Decentralization )
    • Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat ( Private Sector & Civil Society Partnership )
    • Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan ( Commitment to Reduce Inequality )
    • Komitmen pada Lingkungan Hidup ( Commitment to Environmental Protection )
    • Komitmen pada Pasar yang Fair ( Commitment to Fair Market )
    • Penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas diakui sebagai landasan awal bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik secara umum.
  14. APBD
    • APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
    • Sumber : UU 32/2004 Pasal 179
    • Sebagai produk terakhir dari serangkaian dokumen perencanaan yang dimulai dari RPJP.
  15. Dari RPJP Sampai APBD RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diperhatikan Dijabarkan Pedoman Pedoman Pedoman Pedoman Diacu Diacu Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah UU KN 20 T ahunan 5 T ahunan T ahunan
  16. Proses Perencanaan Proses top-down dan bottom-up : D ilaksanakan menurut jenjang pemerintahan . Partisipatif : D ilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang . Proses Teknokratik : M enggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu . Pendekatan P olitik : P emilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik ( public choice theory of planning ), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM /D.
  17. Ruang Lingkup Perencanaan Sumber : UU25/2004 Penetapan Dokumen Penetapan Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Daerah) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 21 Ayat 1) Per Pres (Ps. 26 Ayat 1) Peraturan Pimpinan KL (Ps. 19 Ayat 2) Per Pres (Ps. 19 Ayat 1) UU (Ps. 13 Ayat 1) Peraturan Pimpinan SKPD ( Ps. 21 Ayat 3) Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan KDH (Ps. 26 Ayat 2) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Peraturan Pimpinan SKPD (Ps. 19 Ayat 4) Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan KDH (Ps. 19 Ayat 3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) Perda (Ps. 13 Ayat 2) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional) DAERAH NASIONAL
  18. Penyusunan dan Penetapan R PJP D Rancangan RPJPD Musrenbang RPJPD Penyusunan Rancangan Akhir Penetapan Rancangan RPJPD menjadi Perda Proses Teknokratik oleh Bappeda
    • B ahan Rancangan RPJP
    • M elibatkan Masyarakat
    oleh Bappeda oleh DPRD
  19. Penyusunan dan Penetapan R PJM D Visi, Misi, Program Kepala Daerah Terpilih Bappeda menyusun Rancangan Awal RPJMD SKPD Menyusun Renstra SKPD Bappeda menyelenggarakan MUSRENBANG RPJMD Penetapan RPJMD Digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJMD
    • Visi, Misi Kepala Daerah
    • Strategi Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    • Program SKPD
    • Visi,Misi Kepala Daerah
    • Strategi Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    Program SKPD e) Program SKPD (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
  20. Penyusunan dan Penetapan RKPD Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Penetapan RKPD Sebagai pedoman penyusunan Rancangan APB D Rancangan Akhir RKPD
    • Prioritas Pembangunan
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah
    • Program SKPD
    • Prioritas Pembangunan Daerah
    • Kebijakan Umum
    • Kerangka E konomi Daerah  Pagu Indikatif
    SKPD Menyusun Renja SKPD Program SKPD d) Program SKPD MUSRENBANG Kab/Kota
    • Sinkronisasi Program SKPD
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    MUSRENBANG Prov Sbg Wakil Pemerintah Pusat
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    (4) Bappenas menyelenggarakan MUSRENBANGNAS
    • Sinkronisasi Program KL/SKPD
    • Harmonisasi Dekon dan TP
    Maret April April MUSRENBANG Desa/Kelurahan/Kecamatan Mei ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) ( 11.a ) ( 11.b ) ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) ( 15 )
  21. Penyusunan Rancangan APBD
  22. Azas Umum Penyusunan RAPBD Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. 6 APBD Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah ba i k dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa . 5 APBD K ewenangan D aerah . 1 Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah . 7 APBD K abupaten/ K ota P emerintahan K abupaten/ K ota yang penugasannya dilimpahkan kepada D esa . 4 APBD P rovinsi P emerintahan P rovinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada K abupaten/ K ota dan/atau D esa . 3 APBN K ewenangan pemerintah di D aerah . 2 Sumber Dana Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan No
  23. Hati-hati…Ada Sanksi Pidana
    • Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    • Pimpinan Unit Organisasi Kementrian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Perangka t Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/ Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    • Presiden memberi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
    Pasal 34 UU 17/2003
  24. Alur Penyusunan RAPBD RKPD PPAS KUA RKA-SKPD PPA Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Raperda APBD Raperkada Penjabaran APBD Nota Kesepakatan KDH-DPRD Sosialisasi Raperda DPRD Mei RKUA Juni Minggu 1 Juli Minggu 2 Juli Akhir Juli Awal Agustus Minggu 1 Oktober Rencana Kerja Pemda Rancangan Kebijakan Umum APBD Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pembicaraan pendahuluan RAPBD pertengahan Juni
  25. Langkah Penyusunan APBD 1 2 3 4 5 6 7 8 9 RKPD KUA Nota Kesepakatan KUA PPAS Nota Kesepakatan PPA SE-KDH Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan RKA-SKPD Perbaikan RKA-SKPD Rancangan APBD Bappeda Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 10 11 12 13 14 15 16 17 Pembahasan Rancangan APBD TAPD Persetujuan DPRD Raperda APBD Penyusunan Rancangan Per-KDH Penjabaran APBD P P K D Evaluasi Raperda APBD dan Raper KDH Penjabaran APBD SK Mendagri Evaluasi Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD Pembahasan Pimpinan DPRD Ha s il Evaluasi Mendagri Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD SK Pimpinan DPRD Penyempurnaan Raperda dan Raper KDH Penjabaran APBD Penetapan Perda dan Per-KDH Penjabaran APBD oleh KDH 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Penyusunan Rancangan DPA-SKPD SKPD Verifikasi Rancangan DPA-SKPD TAPD Pengesahan DPA-SKPD PPKD Persetujuan DPA-SKPD Sekda Pendistribusian DPA-SKPD PPKD Pelaksanaan DPA-SKPD SKPD Penyusunan Laporan Keuangan PPKD Penyusunan Laporan Kinerja Bappeda Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban
  26. Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD
    • Prioritas Pembangunan Daerah
    • Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
    Isi:
    • Arah Kebijakan Keuangan Daerah
    • Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
      • Kerangka Regulasi
      • Kerangka Anggaran
    • P enjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP.
    • Diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.
  27. Kebijakan Umum APBD
    • Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda- menyusun R ancangan KUA berdasarkan RKPD.
    • RKUA memuat:
      • Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
      • Alokasi belanja daerah,
      • Sumber dan penggunaan pembiayaan,
      • Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
    • RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.
    • RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
    • Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
    • RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    KUA
  28. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
    • Berdasarkan KUA yang telah disepakat i, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS , yang disusun dengan tahapan:
      • menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
      • menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
      • menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
    • Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    • Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
    • Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    • KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
    PPAS
  29. Penyusunan RKA- SKPD
    • Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
      • PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
      • sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
      • batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
      • hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
      • dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
    • Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
  30. Penyiapan Raperda APBD
    • RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
    • Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
    • Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
    • RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
    • Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
    • Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  31. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
    • Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
    • Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
    • Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD.
    • Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan.
    • Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
    • Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
    • Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
    • Rencana pengeluaran disusun dalam Raper ka da.
    • Raper ka da dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
    • Penyampaian Raper ka da untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
    • Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raper ka da, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi P er ka da.
    lanjutan
  32. Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
    • Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
      • persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
      • KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
      • risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
      • nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
    • Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
    • Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
    • Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
    • Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
    • Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang­undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi P erda dan P ergub .
    lanjutan
    • Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
    • Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan P ergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
    • Pembatalan P erda dan P ergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
    lanjutan
    • Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
    • Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
    • Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
    • Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
    • Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
    • Apabila evaluasi atas Raperda dan Raper ka da sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi P erda dan P er ka da .
    • Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
    • Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
    • Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
    • Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
    • Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
    • Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
    lanjutan
  33. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
    • Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
    • Penetapan P erda dan P erkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
    • Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan P erda dan P erkada .
    • Kepala daerah menyampaikan P erda dan P erkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.
  34. Perubahan APBD Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa .

dasar-dasar wewenang

Indonesia adalah suatunegara berdasar atas hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditentukan dalamPenjelasan UUD 1945 yang kemudian “diangkat” ke dalam Pasal 1 ayat (3)Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) dengan rumusan: Negara Indonesia adalahnegara hukum. Kemudian dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata UrutanPerundang-undangan (selanjutnya disingkat TAP MPR No. III/MPR/2000). menempatkan Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (dengansila-silanya: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh Rakyat Indonesia), dan Batang Tubuh UUD 1945 (danPerubahannya) sebagai sumber hukum dasar nasional. Ketentuan dalam TAPMPR No. III/MPR/2000 ini menempatkan konstitusi (dalam hal ini UUD 1945 danPerubahannya)dan Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber hukum dasarnasional. Artinya, semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dantidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 tersebut ditentukan bahwa sumber hukum terdiriatas sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang merupakan sumber bahanpenyusunan peraturan perundang-undanganSedangkan UUD 1945 sendiri disebutkan sebagai hukum dasar tertulis.Dengan demikian di samping sebagai sumber hukum dasar nasional, UUD 1945sendiri adalah hukum dasar tertulis.

HUKUM/ATURAN DASAR

Dalam Penjelasan Umum Angka I UUD1945, dikatakan bahwa UUD hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. UUDialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku juga hukumdasar tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul danterpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.Penjelasan ini memberikan landasan konstitusional bahwa konvensi ketatanegaraanmerupakan bagian dari hukum dasar. Artinya, Indonesia menganut pemahaman hukumdasar tertulis dan tidak tertulis, yang dituangkan ke dalam konstitusi.Konstitusi tertulis adalah UUD 1945, sedangkan yang tidak tertulis, misalnyaadalah pidato Presiden dihadapan DPR setiap tanggal 16 Agustus dan pemisahanpengertian treaty dan agreement (sekarang tidak lagi). MenurutSri Soemantri konstitusi adalah sama dengan UUD.Pendapat Sri Soemantri ini rupa-rupanya sangat besar pengaruhnya kepada PAHII BP MPR, sehingga TAP MPR No. III/MPR/2000 telah menetapkan bahwa sumberhukum dasar nasional adalah Pancasila dan UUD 1945 adalah hukum dasartertulis. Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 ini dan rencana akandihapuskannya Penjelasan UUD 1945, maka tidak dibedakan lagi antara konstitusitertulis dan tidak tertulis, sebagaimana yang dianut dalam UUD 1945 (lama) yangtermuat dalam Penjelasannya.

Penulis merasa herankalau sebagian besar para ahli hukum tata negara sekarang dan para anggota MPRyang duduk di PAH I BP MPR (yang diberi tugas mengamandemen UUD 1945)berpendapat bahwa di dunia ini hanya Indonesia satu-satunya negara yangkonstitusinya mempunyai Penjelasan, oleh karena itu Penjelasan UUD 1945 harusdihapus. Alasan lain perlunya penghapusan tersebut adalah bahwa Penjelasan itudibuat oleh Soepomo yang bukan ahli hukum tata negara --Soepomo adalah ahlihukum adat--, dan Penjelasan UUD 1945 lahir satu tahun kemudian setelahlahirnya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

Para pakar dan anggota MPR tersebut lupabahwa semua sarjana hukum belajar hukum tata negara. Sedangkan hukum tatanegara sendiri menurut penulis tidak bersifat dinamis, tidak seperti hukumekonomi yang terus bergerak seiring dengan perkembangan ekonomi dunia. Ataupunbidang-bidang ilmu lain misalnya ilmu kedokteran dan obat-obatan (farmasi) yangterus berkembang dari waktu ke waktu dan dari zaman ke zaman tidak statisseperti hukum tata negara yang sejak dikenalnya bentuk organisasi negara hukummodern yang demokratis, praktis tidak berkembang lagi. Rupa-rupanya MPR EraReformasi sangat terpengaruh dengan pendapat para pakar hukum tata negara,sehingga kemudian ingin menghapuskan Penjelasan UUD 1945 dari duniaperundang-undangan Indonesia, dengan alasan bahwa Penjelasan UUD tidak lazimdalam dunia konstitusi.

Menurut penulis, kalaualasan penghapusan Penjelasan UUD 1945 adalah karena dalam Penjelasan banyakdimuat norma hukum --yang seharusnya dimuat ke dalam Batang Tubuh UUD 1945--,sesuai dengan teori dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan makapenulis setuju, di mana kemudian norma-norma hukum yang dimuat dalam PenjelasanUUD 1945 diangkat ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Namun kalau alasannya “tidaklazim” karena di seluruh dunia tidak ada satu pun konstitusi yang mempunyaipenjelasan, penulis kurang setuju. Mengapa?, karena sebagaimana diutarakandalam Penjelasan UUD 1945 (Penjelasan Umum Angka I, alinea kedua dan ketiga):

“...Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droitconstitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD(loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimanaprakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dariUUD tersebut.

UUD negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanyadibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya UUD dari suatunegara kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harusdiketahui keterangan-keterangannya juga harus diketahui dalam suasana apa teksitu dibikin...”

Penjelasan UUD 1945tersebut memberikan arahan bahwa untuk mengerti pasal-pasal dalam Batang TubuhUUD 1945 perlu dimengerti latar belakang dan suasana kebatinan lahirnyateks-teks pasal tersebut. Dengan demikian apabila kita ingin mengetahui alasanpenghapusan Penjelasan UUD 1945, maka untuk mengetahui alasan penghapusantersebut perlu mengetahui latar belakang dan suasana kebatinan penghapusantersebut. Hal ini hanya dapat diketahui kalau kita membaca risalah/notulenpembahasan perubahan tersebut dalam Sidang-sidang MPR atau mewawancarai anggotaMPR yang membahas perubahan UUD 1945 tersebut --khususnya penghapusanPenjelasan--. Sedangkan kalau Penjelasan tersebut tidak dihapus tetapidisempurnakan dan disesuaikan dengan pasal-pasal perubahan tersebut, makamenurut penulis, risalah Sidang-sidang MPR tersebut hanyalah sebagai pelengkapdari Penjelasan tersebut.

Penjelasan UUD 1945penulis analogikan dengan penjelasan suatu undang-undang. Apabila pembaca ataupengguna suatu undang-undang misalnya hakim, jaksa, atau pengacara, bahkanperancang peraturan perundang-undangan yang menyusun sejarah terbentuknya suatuundang-undang, maka pertama-tama yang akan dibaca adalah isi batang tubuhnya.Apabila tidak atau kurang jelas, maka dibaca penjelasannya. Apabila masihkurang jelas juga dan ingin mengetahui latar belakang serta situasi dan kondisiteks undang-undang tersebut dilahirkan, maka barulah dibaca kembalirisalah-risalah pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR, bahkankalau ingin lebih lengkap lagi notula-notula pembahasannya di lingkunganpemerintah ketika mempersiapkan penyusunannya dan pembahasannya di PanitiaAntar Dep. sehingga para pembaca dan pengguna undang-undang tersebut dapatdengan tepat mengetahui keinginan pembentuk undang-undang tersebut sehinggadapat menerapkan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnyatanpa harus memberikan interpretasi sendiri-sendiri yang sering berbeda satusama lain sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing.

Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitusionalisme, artinya semua tindakan negaradan pemerintah (termasuk seluruh masyarakat), haruslah sesuai atau berlandaskankepada konstitusi. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang dibuatsebagai pelaksanaan atau penjabaran konstitusi haruslah mencerminkan isi darikonstitusi tersebut bukan malahan bertentangan dengan konstitusi (dalam hal iniUUD 1945 dan Perubahannya).Asas konstitusionalisme pada prinsipnya adalah “pembatasan kekuasaan” dariorgan-organ negara, sebagaimana tercermin dalam sistem pembagian kekuasaan dariajaran Montesquieu yang dikenal dengan trias politica dalam berbagaimodelnya. Indonesia yang memodifikasi ajaran trias politica tersebuttercermin dalam UUD 1945 dengan masih dilibatkannya eksekutif(Presiden/Pemerintah) dalam pembentukan undang-undang yang seharusnya merupakankewenangan DPR.