Jumat, 28 Mei 2010

saluran politik

saluran politik



1) Saluran Militer

2) Saluran Ekonomi

3) Saluran Politik

4) Saluran Tradisional

5) Saluran Idiologi

hakekat kekuasaan

Hakekat kepemimpinan/kekuasaan
Kepemimpinan adalah bagian penting dari manajemen, tetapi bukan semuanya. sebagai contoh para manajer harus merencanakan dan mengorganisasikan, tetapi peran utama pemimpin adalah mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan antusias. Ini bukti bahwa pemimpin boleh jadi manajer yang lemah apabila peranannya yang jelek menyebabkan kelompoknya bergerak kearah yang salah. Meskipun mereka dapat menggerakkan kelompok, mereka sama sekali tidak dapat menggerakkannya kearah pencapaian tujuan organisasi.

Juga dimungkinkan adanya kombinasi lain. Seseorang boleh jadi pemimpin yang lemah, tetapi merupakan manajer yang relatif efektif, khususnya apabila ia kebetulan mengelola orang-oraang yang sangat memahami pekerjaan mereka dan memiliki dorongan yang kuat untuk bekerja. Keadaan seperti ini kecil kemungkinannya dan karenanya kita berharap agar para manajer yang istimewa memiliki kemampuan kepemimpinan yang cukup tinggi

Perilaku pemimpin
Sebelumnya dipandang bahwa ciri pribadi merupakan sumber utama kepemimpinan yang berhasil tetapi belakangan ini penekanannya lebih pada upaya mengidentifikasi perilaku pemimpin. dengan demikian kepemimpinan yang berhasil bergantung pada perilaku, keterampilan dan tindakan yang tepat bukan pada ciri pribadi.

Para pemimpin menggunakan jenis kempimpinan yang berbeda : ketrampilan teknis, ketrampilan manusiawi dan ketrampilan konseptual.
  1. Keterampilan teknis (Technicl skill), mengacu pada pengetahuan dan ketrampilan seseorang dalam salah satu jenis proses atau teknik. Contoh ketrampilan yang dimiliki para akuntan, insinyur, pembuat alat-alat. Ketrampilan ini merupakan ciri yang menonjol dari prestsi kerja [ada tingkat operasional, tetapi pada saat pegawai dipromosikan pada tanggung jawab kepemimpinan, keterampilan teknis mereka secara proporsional menjadi kurang penting.
  2. Ketrampilan manusiawi (Human skill), adalah kemampuan bekerja secara efektif dengan orang-orang dan membina kerja tim. Setiap pemimpin pada setiap tingkat organisasi memerlukan ketrampilan manusiawi yang efektif
  3. Keterampilan konseptual (conceptual skill), adalah kemampuan untuk berpikir dalam kaitannya dengan model, kerangka, hubungan yang luas seperti rencana jangka panjang. Keterampilan ini menjadi semakin penting dalam pekerjaan manajerial yang lebih tinggi. Keterampilan konseptual berurusan dengan gagasan, sedangkan ketrampilan manusiawi berfokus pada orang dan keterampilan teknis pada benda.
Aspek situasi
Kepemimpinan yang berhasil memerlukan perilaku yang menyatukan dan merangsang pengikut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam situasi tertentu. Ketiga unsur ini: pemimpin, pengikut, dan situasi adalah variabel yang mempengaruhi satu sama lainnya dalam menentukan perilaku kepemimpinan yang efektif.

Definisi kepeminpinan (leadership)

• George R Terry mengatakan bahwa leadership is the relationship in which one person, the leader, influence others to work together willingly on related task to attain that which the leader desire

• Robert Tannebaum mendefinisikan leadership sebagai interpersonal influence excercised in a situation and directed, through the communication process, toward attainment of specialized goal or goals

Kepemimpinan yang sukses dan kepemimpinan yang efektif
Jika seseorang mencoba mempengaruhi tingkah laku orang lain, stimulus yang ia lakukan itu disebut attempted leadership. Respon terhadap attempted leadership ini mungkin berhasil (sukses) mungkin tidak berhasil. Berhasil dan tidak berhasil, atau sukses dan tidak sukses itu kedua-duanya terletak hanya dalam satu kontinum saja. Selanjutnya yang sukses itu belum tentu efektif, melainkan dapat efektif dapat pula inefektif.
Apabila gaya kepemimpinan A tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh B, apalagi malah berlawaanan dengan B, tetapi B toh mengerjakannya disebabkan A memiliki kekuasaan jabatan (position power) maka dapatlah dikatakan bahwa kepemimpinan A itu telah berhasil tetapi tidak efektif. B memberi respon sebagaimana diminta oleh A itu, karena A menguasai imbalan dan hukuman, bukan ddisebabkan B melihat bahwa kebutuhan-kebutuhannya atau harapan-harapannya sedang dipenuhi dengan pencapaian sasaran A atau organisasinya.

Sebaliknya, apabila attempted leadership yang dilakukan oleh A itu mengakibatkan B melaksanakan disebabkan dengan cara yang dilakukan A itu B merasa memperoleh hasil sebagaimana diharapkan atau yang dibutuhkan, maka kepemimpinan A itu adalah efektif. A tidak saja memiliki kekuasaan jabatan melainkan juga kekuasaan pribadi. B menghargai A dan bersedia bekerjasama dengan A, dan B menyadari bahwa permintaan A itu sejalan atau konsisten dengan tujuan pribadinya. B mengetahui bahwa tujuannya itu dapat dipenuhi dengan melaksanakan kegiatan yang diperintahkan oleh A. Inilah yang disebut effective leadership

Apabila seseorang pemimpin hanya berminat pada sukses saja , ia cenderung menggunakan kekuasaan jabatan dan menggunakan supervisi yang ketat. Akan tetapi jika ia berhasrat efektif maka ia juga akan menggunakan kekuasdan pribadinya dan ini dapat disimak dengan supervisinya yang longgar, kekuasaan jabatan cenderung didelegasikan ke bawah melalui organisasi, sedang kekuasaan pribadi diperoleh dari bawahan atas dasar dapat diterimanya oleh bawahan.

Pendekatan-pendekatan dalam studi kepemimpinan
• Traits approach berpendapat hanya mereka yang memiliki kualitas-kualitas pribadi seperti intelegensi dan watak-watak tertentu saja yang dapat menjadi pemimpin . Menurut pendekatan ini latihan kepemimpinan hanyalah berguna bagi mereka yang memiliki di dalam dirinya watak-watak kepemimpinan.
• Behavior approach atau situational approach yang memfokuskan penelitiannya pada perilaku yang tersemak bukan pada pembawaan (inborn) yang hipotetik atau kemampuan yang dibawa atau potensi untuk kepemimpinan. Tekannya ialah pada perilaku pemimpin dan anggota kelompoknya(pengikut-pengikutnya) dan berbagai situasinya. Dengan tekanan seperti ini , yaitu perilaku dan lingkungan (situasi) maka dapat dikembangkan kemungkinan latihan kepemimpinan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin dalam berbagai situasi.

KEKUASAAN

Membahas masalah kekuasan nampaknya merupakan suatu hal yang sangat penting karena hakekat dari pada kepemimpinan adalah masalah pengaruh dan hakekat dari pengaruh dalah kekuasaan, seperti dikemukakan oleh Joseph Reitz dan Linda N Jewell (1985), yang mengatakan influence is the process by which managers affect other behavior. Power is the ability to exert influence.

Keberhasilan seorang pemimpin banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami situasi serta ketrampilan dalam menentukan macam kekuasaan yang tepat untuk merespon tuntutan situasi. Kekuasan seperti dikemukan oleh Gary A Yukl (1989) adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih tinggi.
Sumber-sumber kekuasaan.

French dan Raven (Gary A Yukl, 1994) mengidentifikasi ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu :
1. Kekuasaan ganjaran
Merupakan suatu kekuasan yang diadasarkan atas pemberian harapan, pujian, penghargan atau pendapatan bagi terpenuhinya permintaan seseorang pemimpin terhadap bawahannya

2. Kekuasaan paksaan
Yaitu suatu kekuasaan yang didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk hukuman.

3. Kekuasaan legal
Yaitu suatu kekuasaan yang diperoleh secara sah karena posisi seseorang dalam kelompok atau hirarhi keorganisasian.

4. Kekuasaan keahlian
Yaitu kekuasasan yang didasarkan atas ketrampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin dimana para pengikutnya menganggap bahwa orang itu mempunyai keahlian yang relevan dan yakin keahliannya itu melebihi keahlian mereka sendiri.

5. Kekuasaan acuan
Yaitu suatu kekuasaan yang diasarkan atas daya tarik seseorang, seorang pemimpin dikagumi oleh pra pengikutnya karena memiliki suatu ciri khas, bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya.

Kelima kekuasaan tersebut oleh John M Ivancevuch dan Michhael T Matteson (1987) dibagi dalm dua katogeri utama yaitu organisasi dan pribadi. Kekuasaan ganjaran dan kekuasaan dan kekuasaan paksaan terutama ditentukan oleh organisasi, kedudukan dan kelompok-kelompok resmi. Kekuasaan legitimasi seseorang dapat diubah dengan perpindahan orang, penataan kembali job discription atau pengurangan kekuasaan melalui restrukturisasi organisasi. Sedangkan kekuasan keahlian dan kekuasaan referensi sangat pribadi, kekuasan tersebut merupakan hasil dari keahlian individu.

Kemampuan seseorang dalam mengakses sumber-sumber, informasi serta dukungan merupakan sumber kekuasaan seperti yang dikemukakan dari hasil penelitiannya Rosabeth M Kanter (1979), ia mengemukakan keyakinannya bahwa akar dari kekuasaan :
• Akses terhadap sumber-sumber, informasi dan dukungan
• Kemampuan untuk dapat bekerja sama dalam melakukan pekerjaan yang penting

Kekuasaan terjadi ketika seseorang telah mempunyai saluran terhadap sumber-sumber keuangan, sumber-sumber manusia, teknologi, bahan-bahan, langganan dan sebagainya.
Didalam suatu organisasi sumber-sumber penting dialokasikan kebawah sepanjang garis hirarhi. Manajer tingkat atas mempunyai alokasi sumber-sumber kekuasaan lebih besar dari pada manajer tingkat bawah dalam suatu tingkatan manajemen. Manajer tingkat bawah menerima sumber-sumber dari manajer tingkat atas.

Pemahaman bahwa kekuasaan mengarah kebawah dimana seorang yang berada dalam jabatan paling bawah dari suatu tingkatan kekuasaan, umumnya mempunyai sedikit kekuasaan dari pada orang yang berada pada posisi paling tinggi. Gary Yukl dan Tom Taber (1983) mengemukakan bahwa kekuasaan dapat juga digunakan ketingkat atas dari suatu organisasi. Hal ini seperti dikemukkan dalam terminologi sosial, seseorang yang menggunakan kekuasaan keatas mempunyai kekuasaan pribadi bukan kewenangan. Dalam kewenangan legitimsi seorang individu yang berada pada tingkat atas hanya dapat menggunakan kekuasaan lebih banyak bila individu didalam posisi tingkat bawah menerima.

Konsep kekuasaan tingkat bawah dikaitkan pada keahlian. lokasi dan innformasi. kekuasaan keatas seperti dikemukakan oleh LW Porter, RW Allen dan HL Angee (1981) kadang-kadang digunnakan oleh tingkatan yang relatif bawah seperti sekretaris, programmer komputer atau karyawan yang mempunyaim keahlian dalam suatu jabatan untuk berinteraksi dengan orang-orang penting atau mempunyai akses untuk mengendalikan informasi penting. Hasil penelitian yang dilakukan oleh David Mechanic (1962), menunjukkan bahwa keahlian, tempat dan kontrol atas informasi adalah faktor potensi penting kekuasaan karyawan pada tingkat bawah dari suatu hirarhi.

6. Kekuasaan informasi
Dalam perkembangan berikutnya Raven bekerjasama dengan Kruglanski menambah kekuasaan yang keenam yaitu kekuasaan informasi.
Kekuasaan informasi adalah kemampuan pemimpin untuk mempengaruhi perilaku bawahannya dengan menggunakan kelebihannya memiliki beberapa keterangan yang diperlukan.

7. Kekuasaan hubungan
Pada tahun 1979 Hersey dan Goldsmith mengusulkan kekuasaan ke tujuh yaitu kekuasaan hubungan atau connection power.

Kekuasaan hubungan adalah kemampuan pemimpin untuk mempengaruhi perilaku bawahannya dengan menggunakan adanya hubungan baik dirinya dengan orang-orang tertentu yang dipandang penting dan berpengaruh baik diluar maupun didalam organisasi.

sifat kekuasaan

Kekuasaan bersifat positif

merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental.

Kekuasaan bersifat Negatif

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam mempengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri terkadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Legitimasi kekuasaan

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.

Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturan, keluarga (kewenangan orangtua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).

Sifat kekuasaan

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct.

Lihat pula

Apa benar?? Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui penelitian dan pengalaman bertahun tahun. Untuk sekedar ilustrasi ada baiknya dibaca Kisah Naga Baru.

pengertian kekuasaan

orang-orang yang berada pad pucuk pimpinan suatu organisasi seperti manajer, direktur, kepala dan sebagainya, memiliki kekuasaan power) dalam konteks mempengaruhi perilaku orang-orang yang secara struktural organisator berada di bawahnya. Sebagian pimpinan menggunakan kekuasaan dengan efektif, sehingga mampu menumbuhkan motivasi bawahan untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan lebih baik. Namun, sebagian pimpinan lainnya tidak mampu memakai kekuasaan dengan efektif, sehingga aktivitas untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas tidak dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, sebaiknya kita bahas secara erperinci tentang jenins-jenis kekuasaan yang sering digunakan dalam suatu organisasi.

Dalam pengertiannya, kekuasaan adalah kualitas yang melekat dalam satu interaksi antara dua atau lebih individu (a quality inherent in an interaction between two or more individuals). Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk mempengaruhi tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut adalah pertukaran kekuasaan.

Menurut French dan Raven, ada lima tipe kekuasaan, yaitu :

  1. Reward power

Tipe kekuasaan ini memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain. Kekuasaan ini akan terwujud melalui suatu kejadian atau situasi yang memungkinkan orang lain menemukan kepuasan. Dalam deskripsi konkrit adalah ‘jika anda dapat menjamin atau memberi kepastian gaji atau jabatan saya meningkat, anda dapat menggunkan reward power anda kepada saya’. Pernyataan ini mengandung makna, bahwa seseorang dapat melalukan reward power karena ia mampu memberi kepuasan kepada orang lain.

  1. Coercive power

Kekuasaan yang bertipe paksaan ini, lebih memusatkan pandangan kemampuan untuk memberi hukuman kepada orang lain. Tipe koersif ini berlaku jika bawahan merasakan bahwa atasannya yang mempunyai ‘lisensi’ untuk menghukum dengan tugas-tugas yang sulit, mencaci maki sampai kekuasaannya memotong gaji karyawan. Menurut David Lawless, jika tipe kekuasaan yang poersif ini terlalu banyak digunakan akan membawa kemungkinan bawahan melakukan tindakan balas dendam atas perlakuan atau hukuman yang dirasakannya tidak adil, bahkan sangat mungkin bawahan atau karyawan akan meninggalkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

  1. Referent power

Tipe kekuasaan ini didasarkan pada satu hubungan ‘kesukaan’ atau liking, dalam arti ketika seseorang mengidentifikasi orang lain yang mempunyai kualitas atau persyaratan seperti yang diinginkannya. Dalam uraian yang lebih konkrit, seorang pimpinan akan mempunyai referensi terhadap para bawahannya yang mampu melaksanakan pekerjaan dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan atasannya.

  1. Expert power

Kekuasaa yang berdasar pada keahlian ini, memfokuskan diripada suatu keyakinan bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan, pastilah ia memiliki pengetahuan, keahlian dan informasi yang lebih banyak dalam suatu persoalan. Seorang atasan akan dianggap memiliki expert power tentang pemecahan suatu persoalan tertentu, kalau bawahannya selalu berkonsultasi dengan pimpinan tersebut dan menerima jalan pemecahan yang diberikan pimpinan. Inilah indikasi dari munculnya expert power.

  1. Legitimate power

Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang sebenarnya (actual power), ketika seseorang melalui suatu persetujuan dan kesepakatan diberi hak untuk mengatur dan menentukan perilaku orang lain dalam suatu organisasi. Tipe kekuasaan ini bersandar pada struktur social suatu organisasi, dan terutama pada nilai-nilai cultural. Dalam contoh yang nyata, jika seseorang dianggap lebih tua, memiliki senioritas dalam organisasi, maka orang lain setuju untuk mengizinkan orang tersebut melaksanakan kekuasaan yang sudah dilegitimasi tersebut.

Dari lima tipe kekuasaan di atas mana yang terbaik? Scott dan Mitchell menawarkan satu jawaban. Harus dingat bahwa kekuasaan hampir selalu berkaitan dengan praktik-praktik seperti penggunaan rangsangan (insentif) atau paksaan (coercion) guna mengamankan tindakan menuju tujuan yang telah ditetapkan. Seharusnya orang-orang yang berada di pucuk pimpinan, mengupayakan untuk sedikit menggunakan insentif dan koersif. Sebab secara alamiah cara yang paling efisien dan ekonomis supaya bawahan secara sukarela dan patuh untuk melaksanakan pekerjaan adalah dengan cara mempersuasi mereka. Cara-cara koersif dan insentif ini selalu lebih mahal, dibanding jika karyawan secara spontas termotivasi untuk mencapai tujuan organisasi yang mereka pahami berasal dari kewenangan yang sah (legitimate authority).

wujud dari hukum

Kritik terhadap hukum-hukum (peraturan perundang-undangan) yang dibuat dan dipelihara oleh negara sudah tak terbilang. Kritik-kritik tersebut tidak saja menyoal hal-hal prosedural seperti bagaimana hukum itu disusun dan disahkan melalui proses legislasi, namun juga soal nilai-nilai intrinsik dari hukum itu. Radbruch menyebut tiga nilai-nilai dasar dalam hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (satjipto, 2000). Nilai keadilan dan kemanfaatan dari hukum (negara) menjadi fokus dari publik karena prakteknya. Kedua nilai tersebut sering ditempatkan di belakang nilai kepastian. Akibatnya, praktek-praktek kekerasan oleh negara terhadap warga negara (individual maupun komunal) berlangsung dibawah legitimasi hukum yang berlaku.
Di lapangan, wujud dari kekerasan oleh negara terhadap warga negara dapat berwujud penggusuran dan pengambil-alihan paksa atas tanah-tanah ulayat milik masyarakat komunal (yang adat maupun lokal) yang telah dipelihara dan digarap secara aktif dan turun temurun. Sebelumnya, oleh negara, tanah-tanah ulayat tersebut telah ditetapkan secara formal (melalui pengesahan undang-undang) sebagai tanah negara. Itulah kepastian hukum bagi negara, namun sering menjadi sumber ketidakadilan dan penderitaan bagi warga negara. Di beberapa provinsi yang sangat kaya akan sumber daya alam, praktek penggusuran dan pengambil-alihan paksa atas tanah-tanah ulayat oleh negara masih kerap terjadi atas dasar kepastian hukum. Konflik pun tak terhindarkan antara warga negara versus negara.
Berbagai bentuk perlawanan dilakukan masyarakat komunal yang menjadi korban. Umumnya perlawanan dilakukan dengan cara-cara ektra legal (diluar aturan hukum). Namun seringkali, cara-cara itu malah memperpanjang umur kekerasan. Kekerasan dibalas kekerasan seperti sebuah spiral sebagaimana diungkap oleh Dom Helder Camara dengan teori spiral kekerasannya. Cara lain yang tidak hanya mengandalkan tenaga tetapi juga pikiran adalah dengan memberdayakan hukum-hukum rakyat (customary law). Cara ini bukan sekedar mengarah pada upaya pengembalian hak-hak atas tanah masyarakat, tetapi juga berjuang untuk mengubah paradigma berfikir tentang hukum negara yang didominasi oleh pandangan sentralisme hukum, dimana hanya hukum negaralah yang memiliki kewenangan hukum untuk mengatur keseluruhan tata kehidupan negara.
Salah satu pandangan pembaharuan hukum dari gerakan ini menghendaki bahwa hukum negara mestinya dibuat dengan menggali nilai-nilai atau norma-norma hukum rakyat yang segaris dengan pandangan hidup masyarakat Indonesia, yang notabene bersuku-suku dan berwatak komunal, tidak seperti sistem hukum saat ini yang notabene dilahirkan dari sistem sosial Eropa Barat yang homogen dan berwatak liberal.
Buku ini disusun untuk menggambarkan dinamika gerakan pembaharuan hukum yang menekankan adanya penghormatan terhadap hukum-hukum rakyat beserta strategi dan taktik bagaimana menguatkan hukum rakyat seraya mendukung upaya advokasi penyelesaian konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, buku ini lebih tepat disebut buku panduan.

pengertian hukum

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.

Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

fungsi politik

Rasanya bukan sekedar “omongan” pernyataan Presiden Megawati Soekarno Putri, bahwa dialam reformasi ini pihak eksekutif sedang menata diri, tetapi kenyataan objektif menunjukkan bahwa pihak legislatif mengalami eforia (Kompas, 1/12/01). Sekedar wacana, dulu ketika Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) masih menjadi Presiden juga sering mengkritik DPR, satu antaranya yang populer ”anggota DPR seperti anak TK”. Tetapi kritik yang dilontar Presiden Megawati tidaklah “segarang” kritik Gus Dur, dan bukan pula suatu “lelucon”, melainkan sangat substantif.
Terlepas bagaimana respon kalangan Dewan sendiri atas kritik Presiden itu, kecenderungan legislatif mengalami eforia sukar dipungkiri. Meskipun hal itu sesuatu yang alamiah, tetapi eforia yang berbasiskan pada “pertarungan” politik dan berorientasi kekuasan tidak cocok dengan mission yang diemban legislatif.. Perdebatan sengit dikalangan DPR tentang perlu-tidaknya pembentukan Pansus Bulog-gate II yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tanjung misalnya, terlalu sukar untuk dijelaskan kepada publik, selain untuk kepentingan politik, karena masalahnya sudah ditangani institusi penegak hukum. Di daerah lebih tragis lagi, seorang Ketua DPRD di berhentikan anggota DPRD dalam sidang paripurna, meskipun melanggar tatip yang mereka buat sendiri. Bahkan di Kota Payakumbuh, Dewan bersiteru dengan Walikota-nya hampir selama dua tahun tak kunjung usai.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Jika diiventarisasi gonjang-ganjing di legislatif pusat dan daerah, akan berupa suatu daftar panjang. Apa artinya semua itu ? Setahun yang lalu Beni K. Harman pernah menyatakan begini; apa yang dilakukan dewan masih jauh dari harapan masyarakat secara umum. Semestinya begitu menjadi anggota DPR, tak peduli dari partai mana pun, mereka menempatkan diri sebagai wakil rakyat. Namun selama ini, DPR kadang kala mengartikulasikan isu yang jauh dari kepentingan publik (Kompas, 21/10/00). Kini keadaannya belum banyak berubah. Komitmen politik lembaga legislatif yang responsif terhadap isu yang menyentuh kepentingan publik masih jauh dari yang diharapkan. Perekonomian negara yang terpuruk menembus pintu pertahanan krisis tidak lebih “nyaring” dan “intens” diperdebatkan legislatif. Kasus Aceh, Papua, Maluku yang tidak kunjung clear, sepertinya tidak begitu menarik dibanding persoalan Bulog gate II. Kalau begitu, harapan apa yang dapat ditumpangkan rakyat kepada legislatif sebagai wakil mereka melepaskan diri himpitan kesulitan eknomi ? Nantilah dulu soal bagaimana menjadikan rakyat makmur.
***
Pembaharuan konstitusi memang telah menempatkan DPR pada posisi legislative heavy dan bahkan sangat mencolak di daerah. Ferfoma legislatif sekarang sangat berbeda -dan memang diharapkan begitu- dari legislatif Zaman Orde Baru. Sayangnya, kedudukan dan fungsi legislatif yang kuat itu tidak dimamfaatkan untuk kepentingan publik dalam arti yang sesungguhnya. Sering-sering hal-hal yang kasuistis diberi label sebagai kepentingan publik. Fungsi politik (kontrol) DPR terkadang berujud “menyerang” eksekutif, dan tidak jarang berakhir dengan “pertikaian internal” dilembaga legislatif sendiri.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Fungsi kontrol (politik) bukanlah segala-galanya bagi legislatif, meskipun penting dari sisi demokrasi. Tetapi, trend pemanfaatan fungsi politik ini sangat mendominasi lembaga legislatif. Dalam konteks ini, kritik Presiden Megawati menjadi relevan, bahwa lembaga ini mengalami eforia (eforia politik). Bagaimana dengan tugas legislasi DPR ? Kita masih ingat pidato Presiden Megawati pada saat dilantik, salah satu persolan yang ingin dikerjakan Mega adalah reformasi hukum. Tetapi program reformasi hukum yang dicanangkan Presiden itu tidak mendapat respon optimal dari DPR. Satu contoh, tentang pembaharuan KUHP yang sudah tahunan diajukan ke DPR, sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Padahal RUU tersebut menyangkut kepentingan 200 juta lebih rakyat Indonesia. Apakah menurut DPR RUU pembaharuan KUHP tidak mendesak ? Ataukah memang penangan kasus-kasus dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, terutama yang melibatkan petinggi negara, akan ditangani sendiri oleh Dewan vide Pansusnya ?
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Meskipun kita terikat dengan mekanisme lima tahunan, dimana rakyat tidak dapat melakukan tindakan politik terhadap wakilnya di DPR (DPRD), namun belum terlambat bagi legislatif untuk menomor satukan tugas legislasinya, karena merupakan tugas pokok. Setidaknya, itulah pesan, atau apa pun namanya yang tersirat dari kritik Presiden Megawati terhadap lembaga legislatif. Dan saya pikir, kritik Presiden itu jauh dari makna menjadikan legislatif “tukang stempel” pemerintah. Di daerah, justeru eksekutif sering dibikin “panik” oleh legislatif. Bila tidak “pandai-pandai” menjaga hubungan baik dengan legislatif, seorang Gubernur/Walikota/Bupati bakal menghadapi “kesulitan”.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
***
Pemikiran untuk meningkatkan peran legislasi DPR bukanlah tanpa alasan. Tugas legislasi adalah wahana utama untuk merefleksikan kepentingan rakyat (publik). Fungsi kontrol legislatif akan lebih efektif dan bermakna bila terimplementasi dalam pengoptimalan peran legislasi. Penyelenggaraan negara tidak mengarah ke absolutisme atau otoriter akan lebih berkepastian hukum. Peluang itu terbuka lebar dibanding DPR pada zaman Orde Baru. Sebab kita semua paham betul, Dewan saat ini bukan lagi perpanjangan tangan eksekutif (before-hand).
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Tetapi itulah masalahnya, selain mengalami eforia, Dewan masih disibukkan masalah-masalah internal dan konsolidasi kelembagaan. Dalam perspektif perubahan yang tengah berlansung, semestinya DPR telah “memainkan” fungsi dan tugasnya secara efektif dan berdayaguna. Melepaskan diri budaya politik kepentingan atau kelompok. Celakanya, kecenderungan yang dapat diamati, justeru masalah ini yang menjadi hambatan baru bagi perujudan peran legislasi Dewan.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Meskipun, peran legislasi itu tidak sepenuhnya diukur dari jumlah Undang-Undang yang dibuat, melainkan juga diukur dari kualitas dari produk lelegislatif. Artinya, peran legislasi DPR sesungguhnya berujud dalam bentuk produk legislasi yang dilandasi kearifan, perhitungan tentang masa depan yang memberi arah dan insentif bagi kesejahteraan rakyat.
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Akan tetapi tidak mudah untuk mecapai peran legislasi DPR serupa itu, bila eksistensi kelembagaan legislatif masih penuh dengan sentimen perwakilan-perwakilan kelompok, partai dan kekuasaan. Peran legislasi akan terwujud apabila visi mewakili rakyat sudah melembaga dengan baik, sesuai harapan rakyat. Betapa penting sebenarnya peran legislasi itu, sesuatu yang sangat esensial, , dimana arah dari kehidupan bersama di masa mendatang pada hakikatnya sudah ditentukan lebih dahulu (predetermined). Rambu-rambu pembatasan dari segala usaha kenegaraan itu secara awal sudah ditetapkan dalam wujud legislasi yang berisi regulasi yang terpokok, yang cakupannya jauh ke depan dan diharapkan dapat berumur panjang, tidak cepat lapuk (Rusadi Kantaprawira; 1991).
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin
Mengentaskan persoalan-persoalan yang mengebiri peran legislasi DPR sama pentingnya dengan upaya mendorong penguatan peran legislasi DPR. Tuntutannya tidak hanya pada isi, melainkan juga pada kedayalakuan. Karenanya sukar dihindarkan, bahwa untuk meningkatkan peran legislasi DPR tidak hanya dengan pembedayaan DPR secara kelembagaan, melainkan sejalan dengan peningkatan sumberdaya manusia. Meskipun memerlukan biaya besar, tetapi hal itu jauh lebih murah dibanding nilai produk legislasi. Pemahan itu bisa diterima, jika kita mampu menangkap dimensi subtantif dari kritik Presiden tempo hari.*
Fungsi Politik dan Tugas Legislasi DPR oleh Boy Yendra Tamin